Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman sebetulnya juga prihatin dengan kondisi PPG Prajabatan ini. Namun Pemkab Garut sendiri menurutnya tak berdaya untuk mengakomodir mereka menjadi ASN, karena itu kewenangan pemerintah pusat.
Termasuk kaitan memasukkan ke dapodik juga merupakan kewenangan pusat. Dan Disdik kata dia tidak bisa melanggar UU ASN dimana sekarang ini untuk perekrutan tenaga honorer sudah tidak boleh lagi dilakukan. Karena memasukkan PPG ke dapodik, sama artinya dengan merekrut honorer baru.
“Ya kan sekarang ada aturan ya, undang-undang ASN nomor dua puluh untuk pelarangan pengangkatan honorer ya. Masuk ke Dapodik artinya muncul menjadi guru honorer,” sebutnya.
Baca Juga:Tren Perawatan Ketiak Semakin Diminati, Produk Natural Jadi Pilihan UtamaUMKM Garut Didorong Go Digital, Smesco Sediakan 100 Ribu Kuota Onboarding Gratis
Jika Disdik Garut tetap bersikeras memasukkan PPG prajabatan ke dapodik, kosekuensinya akan sangat berat, karena sama artinya dengan melawan undang-undang.
“Jika memaksakan itu melanggar aturan. Itu tadi Pak bupati sudah menyampaikan. Kita jangan sampai melanggar aturan. Itu kan undang-undang,” tegasnya.
Disdik Sudah Berkirim Surat ke Dikdasmen Kaitan Nasib PPG Prajabatan
Asep Wawan menyampaikan bahwa Pemkab Garut sebetulnya tidak berdiam diri ketika mengetahui PPG Prajabatan ini tidak terakomodir ke dalam ASN dan dapodik.
Pemkab melalui Disdik Garut sudah melayangkan surat kepada Dirjen GTK Kemendikdasmen, menanyakan apa yang bisa dilakukan kaitan PPG Prajabatan ini. Apakah mereka bisa dimasukkan ke ASN atau dimasukkan ke dapodik.
Menurut Asep, surat yang dikirimkan Disdik Garut ini masih menunggu jawaban dari Dirjen GTK Kemendikdasmen.
“Kita kemarin mengeluarkan surat, meminta kepada pemerintah pusat sebagai pemegang kendali dari masalah ini untuk mengeluarkan regulasi yang jelas tentang pemanfatan, guru yang telah bersertifikat atau telah menyelesaikan PPG. Kita telah mengeluarkan tanggal 6 November, mudah-mudahan secepatnya ada jawaban dari pemerintah pusat,” ujarnya.
“Kami meminta penjelasan, meminta arahan petunjuk kepada Dirjen GTK, tentang pemanfatan guru PPG yang telah lulus PPG. kemarin kita secara lisan pun telah mendatangi pada hari senin kemarin menyusul surat karena tak kunjung ada jawaban. Kita telah ke sana tetapi kata, staf yang menerima itu masih dibahas di tingkat pimpinan,” tutup Asep Wawan.
