GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, sebelumnya telah melantik sebanyak 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, namun dibalik itu ada sekitar 2.000 Guru yang belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa prosedur pelantikan PPPK paruh waktu itu dari pemerintah pusat, maka dari itu pemerintah daerah hanya mengajukan yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Karena itu Dapodik adalah salah satu mekanisme pengakuan negara terhadap tugas yang dilakukan oleh dia,” ularnya.
Baca Juga:MBK Ventura Garut Bantah Tuduhan Penagihan Kasar dan Bank EmokKopdes Merah Putih Jadi Peluang Baru Dorong Ketahanan Pangan
Untuk sekarang, kata Syakur, permasalahan tersebut sudah diajukan ke pemerintah pusat, hingga tinggal menunggu keputusan.
“Nah ini juga yang kita menunggu arahan dari pemerintah pusat tentang hal tersebut. Ini sudah dilaporkan ke pusat, kita menunggu petunjuk dari mereka,” katanya.
Syakur juga menjelaskan, bahwa terkait penetapan honorer menjadi PPPK paruh waktu itu harus selesai di akhir tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena itu kewenangan beliau-beliau di atas, kita sampaikan ada kejadian seperti ini. Nah solusinya seperti apa? Karena kan penetapan PPPK itu bukan dari kita, dari pusat, kita hanya mengajukan saja, kita juga mengajukan ke sana ini loh ada sekian-sekian orang yang perlu penanganan khusus. Nah itu tinggal ini aja dari beliau-beliau di Jakarta,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)
