RADARGARUT.ID – Masyarakat Indonesia tengah ramai membicarakan isu redenominasi Rupiah setelah mencuatnya pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa. Wacana ini kembali mencuat sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk menyederhanakan sistem mata uang nasional.
Apa itu Redenominasi?
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar uang tersebut. Sebagai contoh, mata uang Rupiah 10.000 saat ini jika mengalami redenominasi penghilangan tiga angka nol akan menjadi Rp 10.
Meski nominal baru terlihat lebih kecil, nilai dan daya beli uang tersebut tetap sama. Dalam kasus redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
Baca Juga:5 Prompt Gemini AI Bagus dan Nyata Wajah Asli, Nomor 2 Buat Kamu Seperti Dalam Album Musik Billie EillishOne Piece Episode 1151 Kapan Rilis? Pertarungan Kian Sengit, Bonney Akan Meniru Buah Iblis Nika Punya Luffy
Konsep ini berbanding terbalik dengan sanering yang membuat nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya.
Sejarah Redenominasi di Indonesia
Redenominiasi Rupiah 1965
Redenominasi Rupiah pernah diupayakan oleh Indonesia pada tahun 1965 saat kepemimpinan presiden Soekarno. Pada tanggal 13 Desember 1965, Indonesia berencana melakukan Redenominasi karena nilai mata uang Rupiah yang sedang hiperinflasi.
Rencana Redenominasi Rupiah 1965 sayangnya gagal dilaksanakan sebab waktunya yang tidak tepat.
Dilansir dari tulisan ANTARA pada 2012, Menteri Keuangan RI periode 2010-2013, yaitu Agus Martowarjojo, menyatakan jika upaya Indonesia dalam melakukan redenominasi pada 1965 gagal karena waktu yang tidak tepat.
Rencana Redenominasi Era Presiden Prabowo
Di era kepemimpinan Presiden Prabowo, Redenominasi Rupiah akan dilakukan dan saat ini pemerintah sedang dalam tahap menyiapkan RUU (Rancangan Undang-Undang) terkait Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai pada 2027.
Rancangan Undang-Undang tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Banyak hal yang perlu disiapkan secara matang untuk dilaksanakannya Redenominasi Rupiah agar tidak gagal seperti pada tahun 1965. Kondisi Makro Ekonomi Indonesia perlu stabil agar ekonomi dapat tumbuh dari inflasi yang terkendali dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Baca Juga:Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Plafon Pinjaman 20 Juta, Simulasi Cicilan, dan Cara PengajuanPesawat Cessna Jatuh di Karawang: Simak Daftar Korban Selamat, Kronologi, dan Keterangan Kapolres
Selain itu, rencana ini juga perlu dilakukan secara terukur dan tidak pada masa transisi. Dengan menyederhanakan pecahan uang nantinya Rupiah akan lebih efisien dan nyaman dalam melakukan transaksi dan mempersiapkan kesetaraan ekonomi Inodnesia dengan negara regional.
