Asda 1 Garut Kikuk Ditanya Kekurangan Dapur MBG, Bambang: SLHS Baru 58 Dapur

Bambang Hafidz, Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Garut
Bambang Hafidz, Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut, sekarang ini tengah berproses untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu syarat kelayakan dapur.

Hal itu menyusul banyaknya temuan di berbagai daerah kaitan keracunan makanan di MBG. Sehingga pemerintah pusat mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur MBG harus memperoleh SLHS.

Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, menerangkan, dari total 174 SPPG (dapur MBG) yang sudah beroperasi di Kabupaten Garut, sekarang ini yang sudah mendapatkan SLHS itu sebanyak 58 SPPG. Sisanya kata Bambang, tengah berproses menempuh SLHS tersebut.

Baca Juga:Wabah PMK Masih Mengancam Peternak, Diskanak Garut Siapkan 25 Ribu Vaksin di Tahun 2025Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2025

“Berdasarkan data yang ada bahwa yang sudah operasional SPPG itu 174 dan yang sudah terbit SLHS itu 58. Yang lainnya sedang dalam proses penginputan artinya semua sudah masuk,” ujarnya (24/11).

Banyak syarat, kata Bambang, yang harus didapatkan untuk mendapatkan SLHS tersebut. Salah satunya adalah melakukan pelatihan. Untuk pelatihan sendiri semua SPPG sudah melakukannya secara gabungan di kantor kecamatan, di balai desa dan tempat lainnya.

“Untuk pelatihanyna sudah itu kan hanya salah satu saja dari persyaratan lain yang harus ditempuh. Banyak ya, pelatihan termasuk salah satunya, dan pelatihan itu hampir semuanya sudah dilaksanakan itu salah satu proses untuk mendapatkan SLHS,” katanya.

Bambang mengungkapkan, untuk SLHS sendiri nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara untuk pengajuannya sendiri ada di Dinas Kesehatan.

Sementara itu ketika ditanya terkait beberapa kekurangan dapur MBG yang memberikan makanan diduga kurang dari nominal yang sudah ditentukan atau makanan yang kurang layak, Bambang tampak kikuk.

Ia tak berani berkomentar karena kewenangan itu menurutnya ada di BGN yang memberikan keterangan.

Menurut Bambang, Pemkab Garut, dalam hal ini hanya berwenang untuk menangani soal SLHS saja, karena kewenangan itu memang ada di Pemerintah daerah.(Feri)

0 Komentar