PHRI Garut: Dua Badai Lebih Parah dari Pandemi, Pendapatan Turun 30 Persen

PHRI Garut: Dua Badai Lebih Parah dari Pandemi, Pendapatan Turun 30 Persen
PHRI Garut: Dua Badai Lebih Parah dari Pandemi, Pendapatan Turun 30 Persen
0 Komentar

GARUT – Pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Garut mengaku kembali menghadapi tekanan berat. Dua faktor utama disebut menjadi penyebab merosotnya pendapatan hotel, restoran, dan tempat wisata yaitu efisiensi anggaran pemerintah pusat dan larangan study tour oleh Gubernur Jawa Barat.

Efisiensi anggaran menyebabkan minimnya kegiatan instansi pemerintah yang biasanya banyak digelar di hotel atau destinasi wisata. Situasi tersebut kian memburuk setelah kebijakan larangan study tour diberlakukan.

Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Cabang (BPC) PHRI Garut, Fiki Radiansyah bahkan menyebut kondisi saat ini lebih berat dibandingkan masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:Imbas Larangan Study Tour, Kunjungan Wisata Garut Turun DrastisDisdik Garut Tegaskan Larangan Study Tour, Sekolah yang Nekat Akan Diberi Sanksi

“Badai itu ada dua, penghematan anggaran pusat dan larangan Gubernur. Kalau kata orang Sunda, katutug katutuh ya… sudah ditekan pusat, Jawa Baratnya juga tutup keran. Banyak rekan yang bilang ini lebih dahsyat dari Covid,” ujar Fiki.

Fiki mengatakan bahwa dua sektor yang selama ini menjadi andalan, kegiatan pemerintah (MICE) dan study tour sekolah mengalami penurunan drastis. Dampaknya, pendapatan pelaku usaha merosot sekitar 30 persen.

“Sebelumnya Garut itu kuat di MICE. Tapi karena efisiensi anggaran, kegiatan pemerintah berkurang. Ditambah larangan study tour, ya sudah… hilangnya bisa sampai 30 persen,” jelasnya.

Penurunan pendapatan memaksa sejumlah pelaku usaha menerapkan unpaid leave atau pengaturan jadwal kerja tanpa upah, agar tidak melakukan PHK massal.

“Hotel dan destinasi wisata sudah banyak yang memberlakukan unpaid leave. Karyawan diatur jadwalnya, seminggu masuk seminggu tidak. Karyawan tetap mungkin aman, tapi yang paling kena itu DW (daily worker),” ungkapnya.

Terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA, Fiki menilai masih ada peluang pelaksanaan study tour asal tetap berada di wilayah Jawa Barat.

“Di SE itu yang dilarang adalah study tour ke luar provinsi. Artinya di dalam provinsi ini masih bisa. Asal juga tidak berbiaya tinggi,” terangnya.

Baca Juga:Pelajar “HARAM” Study Tour! Sekda Garut Akui Kebijakan Berat Bagi Pelaku UsahaBengkel Motor Hangus Dilalap Api di Banjarwangi, Kerugian Capai Rp240 Juta

Fiki berharap SE tersebut dapat disosialisasikan dengan baik oleh SKPD agar sekolah mendapat pemahaman yang benar dan tidak terjebak ketakutan administratif.

0 Komentar