Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja yang Didapat?

tunjangan pppk paruh waktu
Inilah besaran gaji PPPK paruh waktu beserta tunjangan yang didapatkan setelah resmi dilantik. Foto: Ulasan.co – RadarGarut.id
0 Komentar

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidak-tidaknya sama dengan:ketika masih berstatus sebagai honorer.

Selain itu, gaji dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat mereka bertugas.

Aturan ini ditetapkan agar tenaga honorer tidak mengalami penurunan pendapatan setelah beralih status.

Baca Juga:Info Resmi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Tiap Daerah, Ada yang Sampai 4 Juta!Berapa Sih Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bocoran Resminya

Sumber pendanaan gaji PPPK paruh waktu juga tidak hanya berasal dari belanja pegawai pemerintah, melainkan bisa dialokasikan dari sumber pendanaan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang secara umum hampir sama dengan ASN pada umumnya. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja. Besarannya dapat berbeda-beda tergantung kebijakan instansi dan jenis jabatan yang diemban.

  • THR dan Gaji ke-13

PPPK paruh waktu berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok, sama seperti ASN penuh waktu. Tunjangan ini diberikan menjelang hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut masing-masing pegawai.

  • Tunjangan Jabatan atau Fungsional

Berlaku untuk PPPK paruh waktu yang menduduki jabatan tertentu, misalnya guru, dosen, atau tenaga kesehatan.

  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Tunjangan ini biasanya diberikan kepada pegawai yang lokasi penempatannya sulit dijangkau atau membutuhkan mobilitas tinggi. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan fasilitas lain seperti seragam, laptop, atau sarana kerja lainnya sesuai kebijakan instansi masing-masing.

  • Tunjangan Keluarga dan Pangan

Beberapa instansi dapat memberikan tunjangan keluarga dan pangan yang bisa berbentuk uang tunai maupun beras, tergantung kebijakan internal masing-masing instansi.

Baca Juga:Gaji PPPK Kemensos 2025: Daftar Lengkap Pangkat, Golongan, dan Rincian Gaji Berdasarkan Masa KerjaGaji dan Tunjangan Setelah Pensiun Dini ASN, Apakah Masih Ada?

  • Jaminan Sosial

PPPK paruh waktu juga mendapatkan jaminan sosial, meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan apabila terjadi risiko kesehatan maupun kecelakaan kerja.

  • Hak Cuti dan Perlindungan Hukum

Sama seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu juga memiliki hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas.

0 Komentar