RADARGARUT.ID – Dalam beberapa minggu terakhir, ribuan tenaga honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah.
Pengangkatan ini tentu menjadi angin segar bagi para honorer yang selama ini menantikan kejelasan status mereka.
Namun, di balik kabar baik tersebut, muncul beragam pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
Baca Juga:Info Resmi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Tiap Daerah, Ada yang Sampai 4 Juta!Berapa Sih Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Bocoran Resminya
Banyak pegawai ingin memastikan bahwa status baru ini benar-benar meningkatkan kesejahteraan, bukan sekadar perubahan administratif.
Kondisi inilah yang kemudian membuat informasi mengenai PPPK paruh waktu semakin dicari termasuk informasi mengenai gaji dan tunjangan yang didapatkan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Program PPPK paruh waktu merupakan program yang diadakan pemerintah untuk membantu tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status saat bekerja.
Melalui program ini, honorer diharapkan dapat memperoleh kesempatan yang lebih baik selayaknya ASN, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.
Adapun perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam segi jam kerja, besaran gaji, maupun sistem kontrak kerja pppk paruh waktu memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari pppk penuh waktu.
Program PPPK paruh waktu memungkinkan adanya jam kerja yang lebih fleksibel, yaitu 4 jam per hari. Sementara itu, PPPK penuh waktu bekerja mengikuti standar jam kerja nasional, yakni 8 jam per hari.
Baca Juga:Gaji PPPK Kemensos 2025: Daftar Lengkap Pangkat, Golongan, dan Rincian Gaji Berdasarkan Masa KerjaGaji dan Tunjangan Setelah Pensiun Dini ASN, Apakah Masih Ada?
Program PPPK paruh waktu ini dirancang khusus oleh pemerintah untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN. Dengan begitu, pegawai pppk patuh waktu dapat menggunakannya waktunya dengan fleksibel namun tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Hal ini tentunya menjadikan status sebagai PPPK paruh waktu jauh lebih baik dibandingkan saat masih bersatus sebagai honorer.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu juga berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
