GARUT – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut melaksanakan pemeriksaan tera ulang pompa ukur BBM di sejumlah SPBU.
Kegiatan ini merupakan agenda wajib tahunan yang dilakukan untuk memastikan semua alat ukur di SPBU tetap akurat dan layak digunakan dalam transaksi jual beli bahan bakar.
Kepala Disperindag ESDM Garut Ridwan Efendy menyampaikan, bahwa kegiatan tera ulang dilaksanakan sesuai jadwal masa berlaku tera yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:BPBD Garut Tegaskan Banjir di Cisurupan Bukan Karena Kelalaian, tetapi Akibat Erosi dan Buruknya ResapanFagar Garut Desak Pemerintah Akhiri Ketimpangan, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu
“Kegiatan ini memang sudah jadwal wajib tiap tahun mengikuti masa berlaku tera ulang pompa ukur BBM. Kegiatan itu dalam rangka memastikan seluruh pompa ukur BBM di SPBU tetap akurat dan sah digunakan untuk transaksi,” ujar Ridwan
Ia menerangkan, bahwa akan melibatkan petugas penera dari Unit Metrologi Legal Disperindag ESDM Kabupaten Garut. Selain itu, pihak SPBU juga ikut mendampingi selama proses pemeriksaan dan pengujian dilakukan.
Saat ini, kata dia, terdapat 32 SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sesuai agenda pemeriksaan setiap SPBU.
“Di Kabupaten Garut ada 32 SPBU yang beroperasi. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan terjadwal. Setiap SPBU kami periksa semua pompa ukurnya, dan kami pastikan seluruhnya mendapatkan tera ulang sebelum masa berlaku habis,” katanya.
Ridwan mengungkapkan dari hasil pengecekan hari ini, seluruh pompa ukur yang diperiksa dinyatakan memenuhi standar dan dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
“Hasil pemeriksaan hari ini semua pompa ukur di SPBU yang dicek dinyatakan sah, artinya volumenya masih dalam batas toleransi yang diizinkan,” ungkap Ridwan.
Menurutnya, jika tidak sesuai pihaknya akan langsung menandai dengan tanda tidak sah dan meminta pihak SPBU memperbaiki pompa ukur atau dispenser mereka sebelum dapat ditera dan digunakan lagi.
Baca Juga:Fagar Garut Lakukan Audiensi dengan DPRD Komisi IV, Sampaikan Tiga Tuntutan IniCalhaj Garut Meradang! Aturan Baru Haji Dinilai Tidak Adil, Massa Kepung Halaman DPRD
Disperindag juga memberikan imbauan kepada para pemilik SPBU agar terus menjaga kualitas alat ukur dengan melakukan perawatan secara rutin.
“Kami mengimbau para pemilik SPBU untuk selalu melakukan perawatan rutin terhadap pompa ukurnya dan memastikan tera ulang dilakukan tepat waktu. Tidak usah menunggu masa berlaku habis. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat kepada SPBU juga pemerintah,” tuturnya.
