Kendati demikian, Imas mengecam keras atas tindakan perusahaan yang diduga menelantarkan para pekerja. Ia menilai, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga merampas hak-hak dasar para pekerja.
“Perlakuan semacam ini bukan hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang,” jelas Imas.
Sebagai Informasi, dari 13 pekerja yang terlantar tersebut, 10 pekerja diantaranya asal Garut, 3 pekerja asal Tasikmalaya. (Muhamad Rizka)
