“Mencabut dan Membatalkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025 serta mengembalikan alokasi kuota Calhaj Garut seperti semula. Menunda implementasi UU Nomor 14 Tahun 2025 terkait mekanisme penentuan kuota hingga tahun 2027. Memberangkatkan calhaj yang telah masuk daftar 80% dari data Kemenag dan sudah dinyatakan ‘istithaah’ (mampu secara kesehatan) untuk diberangkatkan pada tahun 2026 M/1447 H. Memberikan jaminan kepastian dan transparansi data serta mekanisme antrian yang adil dan tanpa diskriminasi,” lanjut Irpan.
Pihaknya juga mendesak Kementerian Haji dan Umroh untuk mencabut keputusan tersebut dan memberangkatkan calhaj yang telah masuk daftar 80 persen dan sudah dinyatakan istithaah. “Pemerintah wajib memberikan jaminan kepastian dan pelayanan terbaik,” pungkas Irpan Nawawi. (Ale/Rls)
