GARUT – Aliansi Calon Jemaah Haji (Calhaj) Garut 2026 Bersatu, secara tegas menyatakan penolakan terhadap Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 2026 M/1447 H.
Kebijakan ini dinilai merugikan ribuan calon jemaah haji Kabupaten Garut karena menyebabkan pengurangan kuota yang sangat drastis, dari estimasi awal 1.805 calhaj menjadi hanya 109 calhaj atau setara dengan pengurangan hingga 94 persen.
Pengurangan kuota mendadak ini telah menunda keberangkatan ratusan calhaj yang sebelumnya sudah diperintahkan untuk melakukan berbagai persiapan administrasi dan kesehatan, merujuk pada Surat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut No. B-3227/Kk.10.05/HJ.00/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Baca Juga:Imbang Lagi! Laga Terakhir Menjadi Penentu Nasib Persigar di Liga 4Ikan Laut Belum Dilirik oleh MBG di Garut, HNSI: Padahal Satu-satunya yang Tidak Terkontaminasi Kimia
Surat tersebut bahkan memerintahkan sekitar 1.440 calhaj (80% dari total) untuk segera mengurus bio-visa dan pemeriksaan kesehatan.
“Pengurangan alokasi kuota ini merupakan pukulan telak dan tidak adil bagi ribuan Calhaj Garut yang telah menanti lama dan sudah melalui rangkaian kegiatan persiapan. Kami menolak kebijakan yang kontradiktif ini,” ujar Irpan Nawawi, Ketua Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/11).
Perwakilian aliansi, Donny Setiawan menyampaikan kerugian material dan psikis yang dialami oleh para calhaj di Garut. Aliansi ini mencatat kerugian nyata yang dialami oleh para calhaj akibat penundaan tersebut.
Ia menyebutkan, beberapa kerugian material Calhaj diantaranya telah mengeluarkan biaya besar untuk pemeriksaan kesehatan sekitar Rp1,2 juta per calhaj, bimbingan, manasik, dan biaya operasional lainnya.
Total kerugian material seluruh calhaj yang tertunda keberangkatannya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp15 Miliar.
“Secara keseluruhan, kerugian materil yang diderita 1.400an calhaj yang batal berangkat bisa mencapai kurang lebih 15 milyar rupiah, atau rata-rata sebesar 11 juta rupiah per orang,” paparnya.
Selain kerugian material, ia juga mengungkapkan kerugian psikis dan kesehatan. Penundaan ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam dan gangguan kesehatan mental atau psikis, terutama bagi kalangan lansia.
Baca Juga:Sempat Terlantar, 13 Pekerja Garut-Tasik Akhirnya Berhasil DipulangkanKetersediaan Alat Berat di PUPR Garut Masih Minim, Jauh Dari Kata Ideal
“Tidak sedikit pula calhaj yang mengalami gangguan kesehatan mental karena kekecewaan mendalam akibat penundaan keberangkatan, terutama dari kalangan lansia,” ungkap Donny Setiawan.
Atas kondisi tersebut, Irpan Nawawi melanjutkan, bahwa Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu mendesak sekaligus menuntut kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Garut untuk segera meneruskan tuntutan ini kepada Kementerian Haji dan Umrah.
