RADARGARUT.ID – Mutasi wajib diterapkan untuk PPPK Paruh waktu, dengan kontrak kerja satu tahun dan kesempatan naik status ke PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan skema pengangkatan ASN menggunakan kontrak tahunan untuk para pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS/PPPK.
Dengan ini P3K Paruh waktu mendapatkan gajih sesuai dengan Upah terakhir atau UMP, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No.16 Tahun 2025.
Baca Juga:Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: 3,4 Juta Pekerja Sudah Terdaftar, Ini Status PenyalurannyaTop 4 Tempat Liburan Favorit Para Artis di Bali, Termasuk Nagita Slavina dan Raisa!
Setiap 1 tahun dan 3 bulan sekali akan ada evaluasi untuk PPPK paruh waktu, yang mana hasilnya akan menunjukan untuk memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu atau merubah status menjadi PPPK penuh waktu.
Tedapat kebijakan baru bagi PPPK paruh waktu, yang mewajibkan mutasi setelah masa kontrak berakhir. Hal ini disampaikan pemerintah melalui keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan kebijakan ini para pekerja PPPK paruh waktu tidak bisa mengajukan mutasi sesuai keinginnanya, maka hal ini akan dianggap statusnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Selain hal ini banyak faktor lain yang bisa membatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu seperti terjadi kematian, pengunduran diri, atau berkas yang diwajibkan terlampir tidak lengkap.
Selain itu juga merubah status dan mendapatkan peluang menjadi PPPK penuh waktu bisa didapatkan mulai tahun 2026. Tetapi tak ada kesempatan lagi di tahun 2026 untuk rekrutmen PPPK paruh waktu, dengan itu jabatan ini bersifat sementara bagi pegawai yang ingin merubah statusnya menjadi ASN penuh waktu.
Tentunya kebijakan ini mendapat banyak sekali tanggapan, mutasi wajib ini bisa membantu dalam menata distribusi pegawai agar mengurangi ketimpangan di instansi, sebagian mengkhawatirkan hal ini menjadi hal yang memiliki ketidakpastian jangka panjang karena harus bepindah-pindah tempat kerja.
Untuk itu para pekerja PPPK paruh waktu harus lebih bersiap dalam menghadapi setiap perubahan tempat kerja/mutasi, dan dapat menyesuaikan diri di tempat ajar baru untuk terus berkembang.
Saat ini pemerintah masih memproses pengangkatan PPPK paruh waktu yang ditargetkan selesai pada bulan Desember 2025, sesuai yang disamapaikan oleh Kepala BKN Prof Zudan sesuai intruksi Presiden Prabowo agar tenaga honorer selesai tahun ini.
