Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: 3,4 Juta Pekerja Sudah Terdaftar, Ini Status Penyalurannya

penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, cek info detailnnya di artikel ini. Foto: AI/Gemini - RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan. Namun tidak semua pekerja menerima bantuan ini, hanya beberapa saja yang sesuai kriterian.

Ketentuan terkait BSU ini tercantum dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman pemberian bantuan pemerintah yang berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Syarat utama penerima BSU adalah pekerja atau buruh berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Program ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penerima bantuan ini harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Top 4 Tempat Liburan Favorit Para Artis di Bali, Termasuk Nagita Slavina dan Raisa!Ramalan Shio Macan di Tahun 2026, Penuh Energi dan Kabar Baik: Karir, Keuangan, Asmara, hingga, Kesehatan

Periode awal pencairan bantuan ini adalah Juni-Juli 2025 yang disalurkan kepada 2,4 juta rekening dari total 3,6 juta pekerja yang terdaftar layak menerima bantuan ini. Dan selanjutnya akan disalurkan kepada 1,2 Juta pekerja.

Untuk pencairan awal periode Juni-Juli ini Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa total 2,4 juta rekening yang sudah menerimanya, sekaligus untuk pencairan dua bulan kedepan.

Pada 24, Juni 2025 penerima BSU untuk tahap utama yaitu sudah ditetapkan sebanyak 3.497.836 pekerja. Dari jumlah tersebut, 2.450.068 orang sudah menerima pencaira, sementara 1.247.768 lainnya masih dalam proses administrasi dan verifikasi data.

Penyalurah bantuan ini dilakukan melalui beberapa Bank tabungan yang bekerja sama dalam himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, BSU, hingga BSI.

Syarat Penerima BSU 2025

Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti KTP/NIK yang tercantum
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal April 2025
  3. Memiliki Gaji atau Upah maksimal Rp3,5 juta
  4. Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD]
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Jadi bagi para pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tersebut, akan berpeluang besar untuk menerima bantuan dari pemerintah.

Apakah BSU Ada Gelombang 2?

Belum ada kabar terbaru mengenai pencairan ronde kedua mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan ini.

0 Komentar