GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, menegaskan bahwa meskipun ada pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, yang akan berdampak pada efisiensi anggaran, tidak akan ada rencana untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menerapkan kebijakan WFH bagi PNS pada periode November–Desember 2025 sebagai langkah efisiensi menyusul adanya penurunan TKD.
Berdasarkan SE Nomor 150/KPG.03/BKD, Pemprov Jabar mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan percobaan penerapan WFH selama dua bulan, pada bulan November dan Desember 2025.
Baca Juga:Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Cilawu Garut Hangus TerbakarTuntutan Kenaikan UMK Menggema, Sekda Garut Khawatir Investor Mundur
Pada tahap awal, di bulan November pegawai menerapkan sistem hybrid dengan WFH setiap hari Kamis. Memasuki tahap kedua di Desember, aturan diperketat dengan pembagian 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lainnya dari rumah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa untuk para PNS di Garut akan tetap masuk seperti biasa.
“Iya pemprov sudah mulai ya, sebetulnya alhamdulillah sih kalau di Garut masih kita berlakukan konvensional, artinya tetap masuk seperti biasa,” ujarnya.
Menurut Nurdin, kebijakan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat tersebut ialah berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kemudian insyaallah penekanannya bahwa apa yang menjadi garapan mereka itu karena orientasi layanan pada masyarakat, jadi kita belum berlakukan sebagaimana seperti provinsi,” katanya.
Terkait pengurangan jam kerja atau hari kerja karena adanya pemotongan TKD atau efisiensi, menurut Nurdin untuk Garut tidak berpengaruh sama sekali, masih tetap dilaksanakan seperti biasanya.
“Masih standar biasa, tidak berpengaruh, insyaallah masih tetap dilaksanakan biasa,” pungkas Nurdin. (Muhamad Rizka)
