RADARGARUT.ID – Maman Abdurahman Menteri Usaha, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perluas. Hal ini menjadi sebuah kunci strategis dalam memperluas akses pembiayaan untuk masyarakat khususnya UMKM.
“Salah satu kunci sukses pemberdayaan dan perlindungan UMKM ada pada penjaminan KUR,” Ucapnya.
Lebih dari 4 juta debitur diberikan tahun ini, berdasarkan jumblah tersebut diantaranya 1,32 juta debitur graduasi atau skitar 112% dari target 1,17 juta. Dan untuk debitur baru 2,25 juta hanya baru tercapai 96,38% dari perkiraan target 2,34 juta.
Baca Juga:Tahun Penuh Pelajaran: Ramalan Shio Tikus 2026, Mulai dari Karir, Keuangan, hingga AsmaraJadwal Pengumuman PPG Daljab Kemenag Batch 4 Kapan?, Cek Disini Untuk Detailnya
“Sementara untuk memastikan ada tumbuh kembang ataupun naik kelas UMKM ini, Alhamdulillah debitur graduasi (yang naik kelas) per 15 November ini melewati target yang sudah di tetapkan, yaitu 1.321.830 orang atau sekitar 112% dari target kita di awal,” jelasnya.
Maman kembali menegaskan “Kita harus mendorong sebanyak-banyaknya UMKM agar bisa mendapatkan akses pembiyaan,” ujarnya.
Pada rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11) Maman Menteri UMK menjelaskan” Per 15 November 2025, nilai penyaluran kurang lebih sudah Rp238 triliun atau 83% , artinya kamis masih tinggal kurang lebih 17% lagi mencapai target yang sudah ditugaskan kepada kami,” ucapnya.
Meskipun demikian para UMKM atau debitur masih banyak yang mengeluh mengenai sulitnya dalam mengakses UMKM KUR, seperti persyaratan agunan serta data debitur yang ada dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Maman menteri UMKM menegaskan bahwa untuk agunan pengajuan KUR dibawah Rp100 juta itu tidak memerlukan agunan, namun pada kenyataanya beberapa petugas bank masih meminta salinan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ataupun sertifikat tanah dan bangunan.
“Itu semata-mata hanya untuk melakukan verifikasi atau (memberikan) tekanan psikologis pada pihak debitur agar tidak terjadi moral hazard (ketidakjujuran), agar jangan sampai mereka itu menganggap sepele urusan utang piutang dengan pihak bank,” katanya.
Kementerian UMKM Maman tetap menegaskan kepada seluruh petugas Bank agar tidak melakukan hal itu dan tetap sesuai pada aturan yang berlaku, serta akan monitoring dan melakukan evalusi akan hal tersebut.
Baca Juga:Bintang 5: Ini Dia Ulasan Pengunjung Pantai Indah Kemangi di Kabupaten Kendal, Jawa tengahKode Redeem FF Free Fire Terbaru Masih Aktif Senin, 17 November 2025, Buruan Klaim!
“Walau apapun itu, kami dari kementerian UMKM, karena memang ini sudah aturan, kami nggak akan mungkin keluar dari situ. Jadi, kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi yang namanya angka (pinjaman) Rp 1 juta sampai Rp 100 juta, tidak boleh dimintakan agunan,” kata Maman Menteri UMKM.
