RADARGARUT.ID – Para pekerja masih menunggu kelanjutan informasi BSU Ketenagakerjaan 2025. Program subsidi gaji senilai Rp300.000 per bulan dan akan berlangsung selama dua bulan sehingga total Rp600.000.
Program bantuan subsidi ini diharapkan dapat membantu pekerja di tengah ekonomi yang sedang fluktuasi.
Sekitar 1,35 juta pekerja yang gagal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pekerja gagal menerima BSU mulai dari data yang tidak valid, NIK yang tidak terdeteksi oleh sistem, sampai perusahaan yang telat mengirimkan data.
Baca Juga:Harga Emas Antam Logam Mulia: Naik Jadi Rp 1.2 Juta-an per 0,5 Gram-nya, Saatnya Beli atau Tunggu Turun?Jangan Sampai Ketinggalan! 37 Kode Redeem FF 19 November 2025 Valid dan Terbatas, Buruan Tukar Sekarang!
Kondisi itu membuat para pekerja bertanya apakah masih ada peluang untuk mereka menerima BSU pada periode selanjutnya. Berikut Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025.
- Warga negara Indonesia yang memiliki bbukti idntitas berupa Nomor Induk Kependudukan.
- Berpenghasilan atau gaji sebesar Rp3.500.000 per bulan
- Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta aktif dalam BPJS ketenagakerjaan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun anggota Kepolisian Negara Indonesia (Polri).
Para pekerja bisa cek statusnya melalui laman resmi kemnaker bsu.kemnaker.go.id. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan untuk verifikasi data pekerja. Setelah itu sistem akan memberikan informasi terkait status penerima subsidi gaji.
Melalui website tersebut pekerja bisa mengetahui apakah termasuk kedalam daftar calon penerima pada tahap selanjutnya.
Pemerintah juga menghimbau untuk selalu memperbarui data pada BPJS Ketenagakerjaan agar tidak mengalami hambatan dalam proses verifikasi data. Wacana adanya tambahan BSU pada tahun 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan Yassierli memberikan penjelasan bahwa “Saya tegaskan, BSU tahap dua tidak ada. Informasi tentang BSU tahap dua yang beredar di media itu tidak benar,” di lansir dari Katadata.co.id
Program ini bukan hanya sebagai bentuk perhatian pemerintah, tapi juga membantu pekerja menjaga kesejahteraan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
