2. Pajak Buyback Emas (PMK Nomor 81 Tahun 2024)
Pajak buyback diberlakukan ketika kamu menjual kembali emas ke Antam atau toko emas resmi lainnya.
- Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NIK/NPWP. Artinya, jika total nilai buyback tidak mencapai Rp10 juta, kamu tidak dikenakan pajak.
- Tarif pajak 3% untuk penjual tanpa NPWP.Jika data pajak tidak lengkap atau tidak memiliki NPWP, tarif buyback menjadi dua kali lebih tinggi. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan yang dibeli kembali oleh Antam atau toko emas resmi lainnya.
- Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Itulah rincian harga emas Antam hari ini, Senin, 17 November 2025 mulai dar ukuran 0.5 gram hingga 1 kg emas. Perlu diingat bahwa harga dapat berubah kapan saja, sehingga harus sering mengecek perkembangan harga emas Antam tiap harinya.
