RADARGARUT.ID – Harga emas Antam yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Senin, 17 November 2025.
Kenaikan ini sudah berlangsung secara berturut-turut sejak sepekan terakhir.
Harga emas Antam 24 karat naik sebesar Rp3.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.348.000 menjadi Rp2.351.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga satuan emas terkecil ukuran 0,5 gram hari ini berada di angka Rp1.225.500 dan harga emas ukuran 1 gram berada di angka Rp2.351.000.
Baca Juga:Harga Emas Antam 15 November 2025 : Investasi Minim Resiko, Nilai Stabil Cocok Untuk Pemula!Tembus Rp 29.000 Per Gram! Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 13 November 2025
Sementara itu, emas Antam ukuran 25 gram dibanderol Rp57.387.000, dan ukuran terbesar yaitu 1.000 gram (1 kg) berada di harga Rp2.291.600.000.
Setiap transaksi pembelian emas ini dikenai potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Jika melihat pergerakannya selama sepekan, harga emas Antam berada dalam rentang Rp2.307.000–Rp2.398.000 per gram.
Meski cenderung naik, harga emas sempat anjlok pada Sabtu, 15 November 2025, yakni berada di harga Rp2.348.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga ikut naik sebesar Rp3.000 per gram hingga menjadi Rp2.212.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Senin, 17 November 2025
Berikut daftar harga emas Antam hari ini per 17 November 2025:
- 0,5 gram: Rp1.225.500
- 1 gram: Rp2.351.000
- 2 gram: Rp4.642.000
- 3 gram: Rp6.938.000
- 5 gram: Rp11.530.000
- 10 gram: Rp23.005.000
- 25 gram: Rp57.387.000
- 50 gram: Rp114.695.000
- 100 gram: Rp229.312.000
- 250 gram: Rp573.015.000
- 500 gram: Rp1.145.820.000
- 1.000 gram: Rp2.291.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Seluruh transaksi emas, baik pembelian maupun buyback, telah diatur oleh beberapa peraturan Kementerian Keuangan. Berikut rinciannya:
1. Pajak Pembelian Emas Batangan (PMK 34/PMK.10/2017)
Baca Juga:Harga Emas Antam Naik? Cek Updeut Harga Terbaru Hari Ini Selasa, 11 November 2025Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 8 November 2025! Cek Semua Ukuran
Ketentuan ini berlaku untuk setiap pembelian emas batangan, baik dalam jumlah kecil maupun besar.
- PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP.Tarif ini diberikan kepada pembeli yang memiliki NPWP karena dianggap terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif. Pajak dihitung dari nilai emas sebelum pajak (harga dasar), lalu dipotong langsung pada saat transaksi.
- PPh Pasal 22 sebesar 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.Tarifnya lebih tinggi karena pemerintah memberikan insentif bagi masyarakat yang memiliki identitas perpajakan lengkap. Jika tidak memiliki NPWP, pembeli otomatis dikenai tarif dua kali lipat dari pemilik NPWP.
- Bukti potong PPh 22 diberikan setiap kali pembelian.Dokumen ini akan diterima oleh pembeli setelah transaksi selesai. Bukti potong bisa digunakan untuk keperluan pelaporan pajak tahunan (SPT), terutama bagi pembeli yang rutin berinvestasi emas.
