GARUT – Kabupaten Garut, kini ditetapkan sebagai status tanggap darurat, akibat setelah putusnya Jembatan Gantung Cimanisan, yang terletak di Kecamatan Peundeuy beberapa waktu lalu.
Dari informasi sebelumnya, status tanggap darurat ini diputuskan dimulai dari tanggal 11 hingga 24 November 2025.
Selama masa tanggap darurat ini, berbagai instansi terkait diminta untuk bergerak lebih cepat dalam menilai kerusakan, membuka akses alternatif, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
Baca Juga:Kuota Haji Dipukul Rata, Garut Alami Penurunan Pemberangkatan Hingga 94 PersenKuota Pupuk Subsidi 2026 di Garut Bisa Dikurangi, Jika Serapan Tahun Ini Rendah
Pemerintah daerah juga telah menugaskan untuk melakukan pemantauan intensif di lokasi-lokasi rawan bencana lain, mengingat intensitas hujan yang masih tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh, menyampaikan bahwa setelah dilakukan review oleh inspektorat, maka akan diajukan alokasi Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2025 untuk bencana yang telah terjadi.
“Kita alhamdulillah kemarin sudah hasil review inspektorat, hari ini kita akan mengajukan biaya tidak terduga, untuk penganggaran penanganan darurat bencana yang terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Lapangan Setda Garut, Senin (17/11).
Aah menyampaikan, usulan alokasi BTT ini datang dari usulan beberapa SKPD terkait, besarannya sekitar Rp2,3 miliar. “Kita usulkan dari usulan beberapa SKPD, besarnya kita usulkan 2,3 miliar untuk seluruhnya,” ucapnya.
Terkait perpanjang status tanggap darurat, menurut Aah melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, dan akan dilakukan rapat koordinasi untuk membahas perpanjangan waktu tersebut.
“Kita lihat situasi, lihat kondisi bagaimana, karena kita tidak bisa prediksi juga, nanti kita ada rapat koordinasi untuk pertengahan besok, dan nanti juga ada rapat di hari ke-14,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)
