Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan “Haram” Dialihfungsikan, Pemerintah akan Perketat Pengawasan

Dok Radar Garut
Lahan Pertanian
0 Komentar

GARUT — Dinas Pertanian Kabupaten Garut mengingatkan masyarakat bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah tidak boleh dialihfungsikan untuk bangunan maupun kepentingan non-pertanian lainnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan LP2B tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019, perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah memetakan kecamatan-kecamatan yang memiliki kawasan LP2B lengkap dengan titik koordinat lahannya.

“Di dalam perda ini sudah ditunjukkan lokasinya secara lengkap beserta titik koordinat. LP2B ini sudah ditetapkan, dan fungsinya wajib dipertahankan,” jelas Haeruman.

Baca Juga:PLN ULTG Garut Santuni Anak Yatim di Pondok Penulis GarutSTIT Qurrota A’yun Garut Wisuda Puluhan Lulusan, Jawaban atas Tantangan Pendidikan di Era Perubahan

Ia mengungkapkan bahwa beberapa kecamatan yang masuk wilayah LP2B diantaranya Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Karangpawitan, dan Cilawu. Total luasnya mencapai sekitar 1.437 hektare, dan seluruh titik tersebut wajib dilindungi dari alih fungsi.

“Lahan LP2B itu hukumnya haram jika dialihfungsikan,” tegasnya.

Meski aturan sudah jelas, Haeruman menyayangkan masih adanya masyarakat yang nekat mengalihfungsikan lahan LP2B menjadi bangunan maupun aktivitas non-pertanian. Ia mengaku sering menerima laporan masyarakat atau melihat langsung adanya pembangunan yang berdiri di kawasan LP2B tanpa pelaporan maupun izin ke Dinas Pertanian.

“Faktanya memang banyak yang dialihfungsikan. Mereka membangun begitu saja, tanpa laporan kepada kami,” kata Haeruman.

Ia juga mengungkapkan adanya permohonan dari pemilik lahan LP2B yang meminta izin mendirikan bangunan di lahan tersebut. Namun permohonan itu selalu ditolak karena bertentangan dengan perda.

“Kami pernah menerima surat permohonan, namun tetap kami tolak karena jelas tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Haeruman menegaskan bahwa tindakan alih fungsi LP2B seharusnya dikenakan sanksi. Pihak yang berwenang memberikan penindakan adalah Satpol PP Kabupaten Garut sebagai penegak perda.

Baca Juga:PNM Hadirkan Program Ruang Aman Perempuan di Garut, Dorong Literasi dan Perlindungan SosialMaknai Nilai Kepahlawanan, Pemasyarakatan Garut Raya Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Menurut Haeruman, salah satu tantangan penegakan LP2B adalah persepsi masyarakat pemilik lahan. Banyak warga yang merasa tidak adil jika tanah yang mereka beli dan mereka bayar pajaknya tidak boleh didirikan bangunan untuk kebutuhan keluarga.

0 Komentar