Tingkat Pengangguran Terbuka di Garut Sebesar 6,54 Persen di 2025

Statistisi BPS Kabupaten Garut
Nurdiennanto Faroeq, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Garut (kanan) Asep Marwan, Statistisi Muda BPS Kabupaten Garut (kiri). (Feri/Radar garut)
0 Komentar

Dengan begitu, kata Asep, walaupun di Kabupaten Garut ini ada informasi beberapa perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya, belum tentu berpengaruh terhadap tingginya tingkat pengangguran terbuka. Karena bisa jadi karyawan yang di-PHK itu selama seminggu yang lalu dia berusaha mendapatkan penghasilan walaupun hanya satu jam.

“Ya kita dengar kan ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya, tapi kan belum tentu dia hanya diam saja. Bisa jadi dia selama di PHK itu mencari pendapatan. Walaupun hanya satu jam selama seminggu yang lalu, maka dia disebut pekerja,” kata Asep.

Tingkat Pengangguran Terbuka Dikaji Berdasarkan Domisili Pekerja

Asep Marwan, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Garut menjelaskan, untuk mendapatkan data TPT (Tingkat pengangguran terbuka) di Kabupaten Garut, dikaji berdasarkan data pekerja yang benar-benar berdomisili di Kabupaten Garut.

Baca Juga:Peluang Kerja Tak Merata, Warga Ciburial Minta Perusahaan Lebih Peduli terhadap Lingkungan SekitarDi Balik Hadirnya Pabrik di Garut: Sebagian Warga Kehilangan Ladang Penghidupan

Dalam bahasa BPS hal ini disebut kajian secara de facto. Yaitu objek pekerja yang didata adalah orang-orang yang benar-benar berdomisili di Kabupaten Garut.

Asep menjelaskan, TPT ini tidak dipengaruhi oleh administratif. Artinya walaupun warga luar Kabupaten Garut, jika dia berdomisili di Kabupaten Garut, maka pekerja itu masuk dalam kajian TPT, yaitu masuk kategori pekerja di Garut.

“Artinya walaupun secara administratif dia merupakan warga Tasikmalaya, atau warga luar Kabupaten Garut, namun dia berdomisili di Garut dan menghasilkan pendapatan, maka dia masuk dalam kajian TPT, dia masuk sebagai pekerja. Jadi TPT ini tidak dipengaruhi oleh data administratif,” jelasnya.

Begitu juga sebaliknya, walaupun secara data tercatat sebagai warga Kabupaten Garut, namun dia berdomisili di luar Garut, maka orang tersebut tidak terdata dalam kajian TPT di Kabupaten Garut.

“Ya misalkan ada seseorang yang secara data administratif tercatat di KTP warga Garut, tapi dia berdomisili di Bandung, maka dia tidak masuk data kita di Garut,” tutupnya. (Feri)

0 Komentar