Tingkat Pengangguran Terbuka di Garut Sebesar 6,54 Persen di 2025

Statistisi BPS Kabupaten Garut
Nurdiennanto Faroeq, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Garut (kanan) Asep Marwan, Statistisi Muda BPS Kabupaten Garut (kiri). (Feri/Radar garut)
0 Komentar

GARUT – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Garut per bulan Agustus 2025 yang sudah dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat yaitu berada di 6,54 persen.

Untuk diketahui bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka, merupakan rasio jumlah penganggur terbuka terhadap jumlah angkatan kerja. Atau dalam bahasa lain, tingkat pengangguran terbuka adalah kalangan yang benar-benar menganggur dan sama sekali tidak memperoleh penghasilan.

Nurdiennanto Faroeq, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Garut menjelaskan, berdasarkan data yang sudah dirilis dari BPS Jawa Barat, Tingkat Pengangguran terbuka di Kabupaten Garut per bulan Agustus 2025 yaitu berada di 6,54 persen.

Baca Juga:Peluang Kerja Tak Merata, Warga Ciburial Minta Perusahaan Lebih Peduli terhadap Lingkungan SekitarDi Balik Hadirnya Pabrik di Garut: Sebagian Warga Kehilangan Ladang Penghidupan

Jika dibandingkan dengan dua tahun lalu yaitu 2023 dan 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka di 2025 trennya mengalami sedikit penurunan.

Berdasarkan data yang sudah dirilis BPS, pada tahun 2023 tingkat pengangguran terbuka di Garut yaitu sebesar 7,33 persen dan di tahun 2024 yaitu sebesar 6,96 persen.

“Itu berdasarkan data yang sudah dirilis oleh BPS Jabar. Kalau di kita memang belum rilis tapi angkanya pasti sama, karena data-datanya dari BPS Garut,” ujar Nurdiennanto kepada Radar Garut, belum lama ini.

Kendati PHK Tinggi, Tapi TPT Bisa Rendah

Asep Marwan, Statistisi Muda BPS Kabupaten Garut menjelaskan, bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah menggambarkan kalangan yang benar-benar tidak mempunyai pekerjaan dan sama sekali tidak menghasilkan pendapatan walaupun satu jam selama seminggu yang lalu. Juga sama sekali tidak mendukung terhadap penghasilan ekonomi keluarganya.

“Jadi definisi pengangguran menurut BPS seperti itu. Yaitu orang-orang yang sama sekali tidak bekerja dan tidak menghasilkan. Tapi ketika seseorang itu tidak mempunyai pekerjaan formal sekalipun, namun mempunyai penghasilan setidaknya satu jam selama seminggu yang lalu, dia disebut pekerja,”

Dalam penjelasan mengenai konsep tenaga kerja, pihak BPS menegaskan bahwa kategori “pekerja” tidak hanya mencakup mereka yang digaji atau berpenghasilan tetap. Aktivitas membantu usaha keluarga juga termasuk dalam kelompok tersebut.

“Atau seseorang itu tidak menghasilkan uang/pendapatan, tapi dia membantu atau mendukung penghasilan keluarganya walaupun satu jam selama seminggu yang lalu, maka dia disebut pekerja. Katakan saja misalnya, seseorang yang membantu usaha dagang bala-bala keluarganya, dia ikut melayani, walaupun secara tidak langsung menghasilkan uang, tapi dia mendukung penghasilan, maka disebut pekerja,” sambungnya.

0 Komentar