Heboh Info Taspen tentang Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Ini Penjelasan Resminya!

info taspen kenaikan gaji pensiunan 2025
Kabar menegenai kenaikan gaji pensiunan 2025 ternyata hoaks? simak penejelasan nya diartikel ini! Foto: Instagram @taspen - Radargarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Kabar bahwa akan ada kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025 beredar di sosial media. Namun Taspen langsung menyangkal kabar tersebut lewat akun Instagram resmi PT Taspen.

info taspen kenaikan gaji pensiunan 2025 ini dipastikan hoaks. Karena Taspen langsung memberikan klarifikasi terkait kabar yang sedang ramai diperbincangkan oleh warganet.

PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri merupakan sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi hari tua dan dana pensiun bagi para ASN dan pejabat negara.

Baca Juga:Spekulasi Kontrak Bojan Hodak di Persib, Benarkah Akan Diperpanjang?Oleh-Oleh Khas Bandung Tahan Lama yang Selalu Jadi Incaran Wisatawan

Instagram @taspen mengunggah klarifikasinya dengan video penjelasan. dalam unggahan nya mereka mengatakan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan Gaji pensiunan pada tahun 2025.

Kenaikan gaji PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024. Dalam kebijakan itu, pemerintah menetapkan adanya penyesuaian sebesar 12 % yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024.

Pihak Taspen menegarkan bahwa kedua peraturan tersebut merupakan dasar hukum terbaru mengenai gaji pensiunan. Setelah itu diterbitkan, tidak ada lagi keputusna baru yang mengatur kenaikan di tahun berikutnya.

Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengeluarkan statement yang sama. Melalui situs resmi nya pada tanggal 23 oktober 2025, komdigi menegaskan bahwa berita mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 tidak benar atau hoaks.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat, terutama para pensiunan, agar berhati-hati dan selalu memeriksa sumber informasi melalui social media resmi Tapen.

Adapun menurut PP Nomor 8 tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini berkisar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100. Jumlah tersebut bergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja dan lamanya masa pengabdian.

Sesuai dalam PP No 8 tahun 2024, Golongan PNS diatur gajinya sesuai dengan golongan yang Ia hingga IVe.

Baca Juga:Lolos ke Nasional Jadi Target, Persigar Siap Diserahkan ke Pemkab Garut

Berikut ini kisaran besar gaji pensiunan PNS dalam setiap Golongan nya.

Pensiunan Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200,Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300,Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200,Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.

Pensiunan Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900,IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800,IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700,IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.

Pensiunan Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600,IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200,IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100,IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.

0 Komentar