Penilaian terhadap besaran restitusi dilakukan melalui pemeriksaan mendalam oleh tim LPSK, mencakup aspek kehilangan kekayaan, pemulihan fisik dan psikis, hingga penderitaan psikologis yang dialami para korban.
Proses tersebut mengacu pada Pasal 30 UU TPKS dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Pendampingan Menyeluruh
Selain menghitung besaran restitusi, LPSK juga memastikan pendampingan menyeluruh bagi para korban sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Baca Juga:Dinkes Garut Ungkap 5.300 Warga Terpapar TBC, Termasuk 1.200 Anak TerinfeksiTahun 2026, Rekontruksi dan Pembangunan Jalan Baru di Garut Dipastikan Tidak Ada
Layanan tersebut meliputi dukungan psikologis, bantuan hukum, serta fasilitasi administratif untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
Nurherwati menegaskan, restitusi bukan semata-mata bentuk kompensasi finansial, melainkan bagian penting dari pemulihan psikologis dan sosial korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan bermartabat.(Rilis)
