GARUT – Polres Garut kembali membongkar upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kasus ini berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025, yang difokuskan untuk menekan peredaran narkoba di kalangan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan platform digital untuk mengedarkan narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Usep, Sabtu (8/11).
Baca Juga:Lolos ke Nasional Jadi Target, Persigar Siap Diserahkan ke Pemkab GarutHotel Harmoni Garut Hadirkan "Breakfast Spesial" Bernuansa Kampung Sunda, Road to New Year 2026
Kronologi dalam pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (6/11) sekitar pukul 18.45 WIB di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AM (22), warga Kecamatan Garut Kota.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket diduga sabu seberat bruto 0,49 gram, 2 paket tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram, 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak kecil bertuliskan Easy Filter, 1 unit handphone Vivo warna pink, serta tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram,” ungkap AKP Usep.
Hasil pemeriksaan awal, kata Usep, menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan sabu melalui kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis diperoleh dari akun Instagram.
Dari pengakuannya, AM melakukan aktivitas peredaran tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan finansial.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika,” pungkasnya.(*)
