SMA Baitul Hikmah Terancam Digusur, DPRD Garut Dalami Sertifikat Tanah

Wakil Ketua I DPRD Garut, Subhan Fahmi
Wakil Ketua I DPRD Garut, Subhan Fahmi
0 Komentar

GARUT – Sengketa tanah antara Yayasan Baitul Hikmah Al-Mu’mini (YBHM) dengan salah satu pengusaha di Kabupaten Garut, menyeret SMA Baitul Hikmah di dalamnya. SMA ini terancam digusur karena berdiri di atas tanah yang disengketakan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Garut juga turut mengkaji persoalan aduan sengketa tanah ini. Ia juga mengatakan, Fokus DPRD Garut dalam persoalan ini sebetulnya ada di nasib pelajar SMA tersebut.

Ketika memang sekolah itu terpaksa mau dibongkar, mau dikemanakan para pelajar yang sedang menimba ilmu di sana.

Baca Juga:Transfer Dana Desa ke Garut Turun Rp7 Miliar Tahun 2026Di Tahun 2025 Kunjungan Wisata Garut Merosot, PAD Pariwisata Terancam Tak Capai Target

“Ya fokus kita kan satu, karena di situ ada pendidikan, ada yang sedang belajar, mau dikemanakah itu anak yang sedang belajar kalau itu dipaksakan mau dibongkar,” kata Subhan Fahmi.

Adapun saat ini, kata Subhan Fahmi, sebetulnya sudah ada kesepakatan antara Forkopimda dan DPRD, bahwa sebelum ada kejelasan hukum terkait konflik ini, maka para pelajar dibiarkan dulu melakukan aktivitas belajar di sana.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan forkopimda dengan DPRD juga sudah ada kesepakatan taat hukum lah, diselesaikan dulu masalahnya hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Sertifikat Tanah Harus Didalami dari Mana Asalnya

Subhan Fahmi mengatakan, dalam hal ini Wakil Ketua I DPRD Garut juga memiliki ranah untuk turut mengkaji konflik sengketa tanah ini.

Dari hasil analisa pihaknya, masalah sengketa tanah antara yayasan YBHM dengan pengusaha ini harus didalami dari sertifikat tanahnya yang kabarnya sudah berubah.

Awalnya menurut Subhan Fahmi, tanah itu merupakan tanah wakaf, namun kabar terbaru, sudah ada keluar sertifikat baru dari tanah tersebut.

Maka dari itu, pihak terkait seperti BPN harus dimintai keterangan untuk mengetahui bagaimana alur sertifikat itu bisa berubah.

Baca Juga:Harga Pupuk Subsidi Turun! Dispertan Garut Warning Kios yang Jual di Atas HETSepanjang Oktober 2025, Kabupaten Garut Dikepung 58 Kejadian Bencana Alam

“Nah kita lagi mendalami soal alur sertifikat. Sertifikanya kan sudah berubah nih, itu bisa berubah seperti apa. Mungkin dalam waktu dekat kita coba koordinasi sama BPN, bagaimana sejarah bisa keluarnya sertifikat itu tadi,” ujar Subhan Fahmi.

Di samping itu kata Subhan Fahmi, pihak kepolisian juga sekarang ini akan memanggil pihak keluarga yang mewakafkan tanah tersebut. Pihak kepolisian akan mengurai bagaimana sejarah tanah wakaf itu bisa berubah sertifikatnya.

0 Komentar