Nikah Siri Bikin Warga Kehilangan Hak Sosial, DPPKBPPPA Garut Ingatkan Pentingnya Isbat Nikah

Kepala DPPKBPPA Garut, Yayan Waryana
Kepala DPPKBPPA Garut, Yayan Waryana
0 Komentar

GARUT – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut, menyoroti terkait perkawinan dibawah tangan, artinya nikah siri.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kadis DPPKBPPPA, Yayan Waryana.

Menurutnya, DPPKBPPPA setiap tahun sering melakukan program isbat nikah, banyak perkawinan yang tidak didukung dengan dokumen resmi, maka tidak akan mendapatkan haknya, seperti KTP, KK, untuk anak pasti akta kelahiran.

“Kita setiap tahun selalu melakukan program isbat nikah, dan ternyata pesertanya selalu membludak, saat perkawinan tersebut tidak didukung dengan dokumen-dokumen resmi, maka tidak bisa diproses untuk mendapatkan hak-haknya, seperti ktp, kk, dan bagi anak itu akta kelahiran,” ujarnya.

Baca Juga:Gerakan Garut Ramah Anak, Aktivis Semak Soroti Anak JalananTPT di Garut Kota Roboh Akibat Hujan, Akses Jalan Masih Dilakukan Pembersihan

Maka dari itu, kata Yayan, ketika terjadi nikah siri tidak akan jiga mendapatkan bantuan yang memang harus mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

“Apabila ada bantuan-bantuan sosial, dia pasti akan luput tidak bisa mendapatkan hak bagi keluarga yang memang harus mendapatkan bantuan sosial, jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat), PKH dan lain sebagainya,” katanya.

Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut melalui dinas Dppkbppa selalu melakukan isbat nikah, bekerja sama dengan Kementerian Agama (kemenag), Pengadilan Agama Garut. (Muhamad Rizka)

0 Komentar