“Jadi kita pertama, begitu ada laporan 1×24 jam itu harus ada penyataan bencana dari pak Bupati, setelah itu kita punya waktu 1 hari 24 jam lagi untuk asessment cepat, kaji cepat, setelah itu baru menghitung kerusakan dan kerugian, setelah itu nanti diputuskan lah, ini layak masuk ke tanggap darurat,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)
BPBD Garut Sebut Dana BTT Dapat Dialokasikan Setelah Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat
