GARUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, sebelumnya menyampaikan bahwa Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Garut ditahun 2025 masih sisa Rp7,5 miliar dari total Rp20 miliar.
Menurutnya, sisa BTT tersebut bisa saja dialokasikan untuk bantuan bencana alam yang terjadi di Garut belum lama ini.
“Bisa saja ketika nanti terjadi bencana, ya kita taruh lah karena kepentingan itu, jadi akan didorong untuk meng-cover kondisi bencana yang mungkin terjadi, mudah-mudahan sih tidak ada bencana lagi,” ujarnya.
Baca Juga:Longsor di Desa Cibunar Tarogong Kidul Ancam 3 Rumah dan MasjidMeriah! Ratusan Anak TK Ikuti Lomba Mewarnai dalam Gerakan Garut Ramah Anak, Ini Daftar Pemenangnya
Namun, menurut Nurdin, BTT tersebut bisa dialokasikan untuk bantuan bencana, ketika sudah ada pernyataan langsung dari Bupati bahwa bencana tersebut sudah dianggap “Tanggap Darurat”.
“ya betul, Ini ada sebagai dasar untuk penetapan ketika nanti kita akan dorong alokasi anggaran ini bisa langsung pembawaan dari BTT,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh, membenarkan juga bahwa alokasi BTT untuk bantuan bencana harus ada pernyataan keputusan dari Bupati tentang tanggap darurat.
“Intinya pasca bencana itu diawali dengan penyataan bencana dari Pak Bupati, itu salah satunya administrasi, yang kedua ada penyataan keputusan Bupati tentang tanggap darurat, pembentukan isi komando, dan penanganan darurat sendiri, nah setelah penanganan darurat tentu ada hal-hal yang harus ditangani di pasca,” jelasnya.
Menurut Aah, keputusan menyatakan tanggap darurat pun harus ada pengkajian khusus pasca bencana.
“Ada pengkajian kan, ada Jitu pasca, Jitu pasca itu pengkajian keputusan pasca bencana, Itu dirapatkan manakala waktu tanggap darurat sudah habis dan masih dibutuhkan untuk pembangunan-pembangunan, dan pasca bencana,” ucapnya.
Bencana yang dianggap kedalam status ‘Tanggap Darurat’, menurut Aah meliputi adanya indikator fisik, ada indikator kematian, serta adanya indikator pemutus kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Baca Juga:Radar Garut Tegaskan Pentingnya PPRA: Anak Bukan Komoditas PemberitaanPolres Garut Gencarkan Edukasi Anti-Bullying, Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukumnya
“Pertama, ada indikator untuk fisik, ada indikator kematian juga, beberapa orang meninggal, terus ada juga indikator untuk memutus kehidupan dan penghidupan masyarakat, intinya masyarakat kehilangan mata pencaharian dalam waktu tertentu,” katanya.
Aah mengatakan, pernyataan status tanggap darurat oleh Bupati dilakukan 1×24 jam setelah ada laporan bencana, dan sudah dilakukan assessment untuk menghitung kerusakan dan kerugian di lapangan.
