Menurut IPDA Insan, tempat yang sering terjadi perilaku bully, seperti dirumah, sekolah, lingkungan masyarakat, terkahir di dunia Maya.
“Nah tempat-tempat terjadinya bully, satu di rumah, dua di sekolah, yang ketiga di lingkungan masyarakat, dan yang keempat dunia maya,” sambungnya.
Menurutnya, bully ini seperti niat untuk menyakiti, potensi mengulangu pengulangan, ketidak seimbangan kekuatan, terkahir puas melihat korbannya terluka.
Baca Juga:Gerakan Garut Ramah Anak, Aktivis Semak Soroti Anak JalananTPT di Garut Kota Roboh Akibat Hujan, Akses Jalan Masih Dilakukan Pembersihan
“Ciri-ciri bully, pertama ada niat untuk menyakiti, kedua ada potensi mengulangi pengulangan, yang ketiga ketidak seimbangan kekuatan, dan yang keempat puas melihat korban terluka,” tuturnya.
Untuk mengatasi perilaku bully, menurut IPDA Insan, ada beberapa cara yang akan dilakukan.
“Mengatasi bullying, yang ke-1 motivasi anak untuk berani melawan, yang ke-2 motivasi anak untuk berani melaporkan, yang ke-3 melakukan deteksi dini oleh guru dan orang tua, yang ke-4 melibatkan komite dan orang tua siswa, yang ke-5 melakukan sosialisasi secara berkala,” katanya.
Kemudian, ia menerangkan tindakan bully tersebut termasuk kedalam bentuk kekerasan yang sudah ada peraturan perundangan-undangan dengan jelas.
“Tindakan bully termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak yang tertuang dalam pasal 1 angka 15A undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya.
Dalam ketentuan pasal untuk pelaku Bully, menurut IPDA Insan tindak hukum jelas diatur dalam pasal 80 ayat 1, pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014, serta akan dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.
“Ketentuan pasal untuk pelaku bully, pelecehan verbal, atau dijerat pasal dengan pasal 80 ayat 1 , pasal 76C undang-undang nomor 35 2014, yang menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76C, dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)
