Polres Garut Gencarkan Edukasi Anti-Bullying, Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukumnya

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, IPDA Insan Susanto
IPDA Insan Susanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut
0 Komentar

GARUT – Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Garut, IPDA Insan Susanto, mengatakan terkait tindak kekerasan Bully yang sering terjadi di acara Gerakan Garut Ramah Anak oleh Radar Garut dan IGTKI di Ciplaz Garut.

Menurutnya, bahwa perilaku bully suatu perilaku yang agresif, sehingga menyebabkan korban terluka atau merasa tidak nyaman.

“Bully adalah perilaku agresif yang menyebabkan korbannya terluka atau merasa tidak nyaman, baik secara sengaja maupun tidak,” ujarnya, Rabu (5/11).

Baca Juga:Gerakan Garut Ramah Anak, Aktivis Semak Soroti Anak JalananTPT di Garut Kota Roboh Akibat Hujan, Akses Jalan Masih Dilakukan Pembersihan

IPDA Insan mengungkapkan, bahwa ada beberapa jenis bully, seperti bully fisik. Tindakan bully ini, meliputi memukul, mencekik, mengikuti, yang menyebabkan korban merasakan sakit.

“Jenis-jenis bully ada empat, bullying fisik, yaitu memukul, mencekik, menyikut, meninju, menendang, menggigit, memiting, mencakar, serta meludahi anak yang ditindas ke posisi yang menyakitkan, serta merusak dan menghancurkan pakaian dan barang milik anak yang tertindas,” ucapnya.

Jenis bully kedua yaitu Bully verbal, menurut IPDA Insan bully verbal ini meliputi celaan, julukan nama, fitnah, kritik tajam, hingga menelpon yang kasar dan mengintimidasi, serta surat yang berisi ancaman kekerasan.

“Yang kedua, bullying verbal, dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritik kejam, penghinaan, dan pernyataan bernuansa ajakan seksual. Selain itu, penindasan verbal dapat berupa perampasan uang, jajan, atau barang, telepon yang kasar dan mengintimidasi, surat yang berisi ancaman kekerasan, tuduhan yang tidak benar, dan kasa kusuk yang keji, serta gosip,” katanya.

Selanjutnya, kata IPDA Insan, yaitu Bully Relasional bully ini meliputi kelemahan korban, penindasan sistematis, pengecualian, pengucilan korban.

“Yang ketiga Bully relasional, seperti kelemahan harga diri si korban, penindasan secara sistematis, selalu melalui pegabaian, pengucilan, pengecualian, atau menghindaran. Penindasan rasional dapat digunakan untuk mengasingkan atau menolak seorang teman atau secara sengaja ditujukan untuk merusak persahabatan,” katanya.

Serta, yang terkahir, ungkap IPDA Insan, yaitu Cyber Bully yakni bentuk bully ini yang terbaru, karena bully ini mengikuti jaman berkembang secara teknologi, internet, dan media sosial.

Baca Juga:Transfer Dana Desa ke Garut Turun Rp7 Miliar Tahun 2026Di Tahun 2025 Kunjungan Wisata Garut Merosot, PAD Pariwisata Terancam Tak Capai Target

“Yang keempat Cyber Bully. Cyber bully ini bentuk bully yang terbaru, karena semakin berkembangnya teknologi, internet, dan media sosial, pada intinya adalah korban terus menerus mendapatkan pesan negatif dari perilaku bully, baik dari SMS, pesan internet, dan media sosial lainnya, salah satu bentuk mengirimkan pesan yang menyakitkan, atau menggunakan gambar meninggalkan pesan voicemail yang keji,” ungkapnya.

0 Komentar