“Di lansir dari PBB, di dalam kompensi hak anak itu ada 4 pilar utama terkait dengan hak anak. Ada lagunya tuh kalau dari Dinas Kb, seperti hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi, itu bukan hanya sekedar lagu saja. Melainkan itu adalah suatu amanat yang harus kita penuhi,” ucapnya.
Terkait hak hidup anak, kata Nenden anak juga harus mendRadarapatkan kehidupan yang layak, baik itu dari orangtua ataupun dari lingkungan sekitar, serta perlindungan bagi anak pun harus dipenuhi.
“Anak mendapatkan hak hidup, anak harus mendapatkan kehidupan yang layak, bukan hanya dari orang tuanya saja, tapi dari lingkungan sekitarnya juga. Lalu, ada hak perlindungan anak, anak harus mendapatkan perlindungan dengan sebagaimana mestinya,” katanya.
Baca Juga:TPT di Garut Kota Roboh Akibat Hujan, Akses Jalan Masih Dilakukan PembersihanTransfer Dana Desa ke Garut Turun Rp7 Miliar Tahun 2026
Nenden pun menyoroti terkait kondisi anak di Garut, saat ini masih banyak anak berkeliaran dijalanan salah satunya di jalan Maktal, seperti halnya mengemis atau mengamen, berjualan, sehingga hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Bisa melihat di lampu merah maktal, di jalan-jalan raya itu sudah banyak sekali yang seperti itu. Hingga dipertanyakan bagaimana untuk perlindungan anaknya, sementara jalan raya itu buka tempat yang aman untuk anak, rawan kejahatan, kecelakaan,” pungkas Nenden. (Muhamad Rizka)
