GARUT – Radar Garut berkolaborasi dengan Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) menyelenggarakan kegiatan “Gerakan Garut Ramah Anak”, pada Rabu (5/11).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Garut, Kepala Dinas PPKBPPPA, Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Garut, Ketua IGTKI Garut, Aktivis SEMAK, serta para guru pembina dan orangtua.
Pada saat sesi Diskusi Panel, Nenden Rosita dari Sekretariat Masyarakat Anak (SEMAK), menyampaikan terkait aturan perlindungan anak, ternyata aturan tersebut dikenal pada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang disebut dengan Konvensi Hak Anak (KHA).
Baca Juga:TPT di Garut Kota Roboh Akibat Hujan, Akses Jalan Masih Dilakukan PembersihanTransfer Dana Desa ke Garut Turun Rp7 Miliar Tahun 2026
Menurutnya, Kabupaten Garut sudah memiliki turunannya pada perda nomor 13 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta ada perda nomor 5 tahun 2023 tentang kabupaten ramah anak.
Serta diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) terkait STOP KABUR (Strategi Terpadu Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak di Bawah Umur).
“Alhamdulillah Kabupaten Garut sendiri itu sudah punya turunannya, yaitu perda nomor 13 tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Lalu ada perda nomor 5 tahun 2023 tentang Kabupaten ramah anak yang juga diperkuat oleh peraturan bupati terkait dengan stop kabur, karena dari segi regulasi ini memang kita sudah betul-betul mempunyai,” ujarnya.
Nenden juga menyoroti terkait, implantasi dilapangan terkait perlindungan anak, bahwa anak di rentang usia 0-18 tahun itu sudah mendapatkan hak.
“Anak itu, mereka yang berada di kisaran usia 0-18 tahun, jadi anak yang masih di dalam kandungan itu juga merupakan anak yang mempunyai hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan tubuh kembang, itu juga merupakan anak,” ucapnya.
Sehingga menurut Nenden, anak jangan dijadikan sekedar objek saja, namun anak suatu subjek perubahan serta pembangunan untuk kemajuan Indonesia kedepan.
“Kita harus memilih bahwa anak itu bukan hanya sekedar objek, melainkan suatu perubahan, melainkan anak adalah subjek pembaruan dan juga pembangunan nanti ke depan agar tercipta Indonesia emas 2045,” jelasnya.
Baca Juga:Di Tahun 2025 Kunjungan Wisata Garut Merosot, PAD Pariwisata Terancam Tak Capai TargetHarga Pupuk Subsidi Turun! Dispertan Garut Warning Kios yang Jual di Atas HET
Nenden memaparkan juga terkait 4 pilar utama terkait dengan hak anak, seperti pada lagu dari DPPKBPPPA, bahwa hak-hak tersebut bukan sekedar lagu, namun suatu amanat yang harus dipenuhi.
