- Perbedaan Kesejahteraan dimana PPPK belum sepenuhnya mendapat tunjangan kinerja, keluarga, dan pensiun.
 - Keterbatasan Karir karena PPPK bekerja dengan kontrak tertentu tanpa adanya jaminan promosi jabatan
 - Persepsi Status Sosial dari PPPK yang sering dianggap sebagai “pegawai sementara”
 - Kendala Daerah yang masih belum mampu untuk memberikan tunjangan PPPK karena masalah anggaran
 
Kesenjangan nyata tersebut kini sedang di proses oleh DPR RI dengan merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tahun 2025 dan telah masuk dalam Proglenas Prioritas 2025, digagas atas usulan Komisi II DPR.
Kini DPR RI tengah mengawal pembahasa UU ASN dan akan memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK dan PNS mendapatkan hak, kesejahteraan, dan kepastian yang adil sehingga tidak memunculkan kesenjangan.
