Menurutnya, Garut merupakan kabupaten yang masih siap untuk memenuhi kebutuhan melaksanakan APBD tahun 2026.
“Setelah kemarin juga Alhamdulillah kita Kabupaten yang disinyalir juga berdasarkan penilaian mereka masih ready, masih siap, masih terpenuhi untuk kebutuhan melaksanakan APBD di 2026,” katanya.
Ketika disinggung terkait akan mempengaruhi pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Nurdin mengatakan kebijakan Bupati belum mengarah kesana, masih mengikuti Inpres (Instruksi presiden) nomor 1 tahun 2025.
Baca Juga:Longsor Terjang Kawasan Gunung Gelap Garut, Sempat Menutup Akses Jalan RayaLongsor di Banjarwangi Berhasil Dipulihkan, Akses Jalan Dilakukan Sistem Buka Tutup
“Sementara kebijakan itu Pak Bupati belum mengarah ke sana, jadi kita masih konsentrasi beberapa kegiatan, sebut saja kegiatan yang sifatnya seremonial, sama dengan sepertinya Inpres nomor 1 tahun 2025 kemarin dikurangi misalnya,” ucapnya.
Terkait dengan skema baru untuk menjaga daya beli ASN, menurut Nurdin ketika tidak ada pengurangan TPP pun sudah baik, artinya tidak ada skema lain.
“Saya kira untuk ASN insyaallah dengan ketika tidak ada kebijakan pengurangan TPP juga sudah baik lah. Artinya tidak ada skema lain untuk memprotek tentang teman-teman ASN yang tidak perlu, dan Pak Bupati juga tidak salah kalau pun seperti begitu, kan tidak ada mata anggaran untuk konteks tadi,” katanya.
Menurut Nurdin terkait strategi untuk menyiasati penurunan TKD ini, akan mengurangi beberapa kegiatan, memangkas atau meniadakan kegiatan yang kurang jelas.
“Ya, siasatnya gitu, karena TKD itu cukup representatif, sehingga penurunannya maksud saya, sehingga kita mengurangi beberapa kegiatan, bahkan salah satunya adalah memangkas kemungkinan meniadakan kegiatannya sekiranya tidak memiliki nilai keterukuran yang jelas, parameter yang jelas,” jelasnya.
Maka dari itu, dengan adanya TKD ini pasti akan membuat khawatir calon ASN paruh waktu yang rencananya penggajian nya disesuaikan dari kemampuan daerah masing-masing/APBD.
Nurdin menuturkan, ada Peraturan Bupati (Perbup) Garut dalam konteks terkait pemberian tunjangan kepada calon ASN paruh waktu, sehingga orientasi nya akan mengikuti perbup sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
Baca Juga:Longsor Timbun Jalan di Jatiwangi Garut, Akses Warga Masih TerputusWarga Terjebak Longsor di Pakenjeng, Akses Transportasi Lumpuh
“Tapi kebijakan kita adalah ada perbup terdahulu, bahwa konteks pemberian tunjangan kepada honorer ya pada ASN besok paruh waktu, kan sebetulnya klauseunya ditetapkan oleh peraturan bahwa itu disesuaikan kemampuan daerah dan diupayakan tidak mengurangi penghasilan mereka. ini yang menjadi perhatian kita, tapi setidaknya kita insyaallah akan mendekatkan sebagaimana perbup dulu, artinya ya orientasinya sesuai dengan kualifikasi pendidikannya,” tuturnya.
