Dinas Damkar Garut Usulkan Penambahan Personel dari SKPD Lain

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Dinas Damkar) Kabupaten Garut, Basuki Eko.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Dinas Damkar) Kabupaten Garut, Basuki Eko.
0 Komentar

Mereka ini bisa diberdayakan untuk membantu kekurangan personel tadi. “Jadi relawan nanti bisa diperbantukan misalnya saat penanganan. Misalnya kan satu unit itu harus 6 orang, nah ini ada 4 orang, nanti 2 orang dibantu oleh relawan. mereka sudah dilatih,” sambungnya.

Damkar Garut juga Kekurangan Pos di Kecamatan

Tak hanya kekurangan personel, Basuki Eko juga mengatakan, Dinas Damkar Garut saat ini kekurangan pos Damkar di tiap kecamatan. Karena idealnya di setiap kecamatan itu ada satu pos Damkar.

Sementara sekarang ini baru terpenuhi 10 pos Damkar, itupun sudah termasuk dengan MAKO.

Baca Juga:Pasca Banjir, Warga Banyuresmi Gotong Royong Perbaiki DrainasePasar Ciawitali Garut Bakal Ditata Ulang, PKL dan Kios Serta Jongko Tak Terpakai Akan Jadi Sasaran

“Berdasarkan ANJAB ABK kita itu memang masih kekurangan, baik untuk personel maupun pos. Kalau dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Garut. Idealnya itu di setiap kecamatan itu ada pos, karena standar kita itu kan response time 15 menit,” katanya.

Namun demikian, Basuki Eko menyadari bahwa Kabupaten Garut sekarang ini memang tengah mengalami keterbatasan anggaran. Namun hal itu tidak akan menjadi hambatan. Ia akan tetap memaksimalkan sumber daya yang ada.

“Nah ini memang anggaran keterbatasan, nah kita baru bisa memenuhi sekarang itu 10 pos itupun dengan MAKO,” sambung Eko.

Bahkan di tengah keterbatasan personel dan pos ini, Dinas Damkar Garut tetap bisa melayani masyarakat dengan standar response time 15 menit (15 menit sampai di lokasi).

“Dan tahun depan nampaknya tadi karena anggaran juga mungkin belum bisa menambah pos, tapi tetap walau bagaimana kita maksimalkan tugas dan fungsi kita. Alhamdulillah selama ini response time tercapai,” tegasnya.

Tahun Depan Perubahan Nomenklatur Jadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Basuki Eko juga mengungkapkan, bahwa di tahun 2026 mendatang, akan ada perubahan nomenklatur dinas, yaitu perubahan nama Dinas. Rencananya akan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Nanti ada fungsi rescue, fungsi penyelamatan kebakaran dan non kebakaran. Tentu saja kita perlu personel dan sarana, karena-sarana yang ada kan pemadam kebakaran. Jadi nanti tahun 2026 dengan anggaran yang ada walaupun diesifiensi kita akan memprioritaskan yang super-super prioritas, yang mendukung nomenklatur tersebut,” sebutnya.

0 Komentar