Hendra menegaskan, dalam hal ini BPS tidak lagi terlibat langsung dalam pendataan di lapangan. Karena kewenangan itu seluruhnya ada di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial di daerah, yang nantinya melibatkan seperti petugas PKH untuk melakukan verifikasi.
“Jadi yang ke lapangan bukan dari BPS lagi tapi dari pendamping PKH,” tegas Hendra.
Dinas Sosial mengatakan, jika ada hal-hal yang belum sesuai dipersilahkan untuk verifikasi kembali melalui SIKS-NG di operator desa. Alurnya cukup panjang yakni, musdes, muskel, surat pertanggung jawaban Bupati agar langsung ke Kementerian untuk dilakuakn verifikasi, agar data yang belum masuk diupdate ke sana.
Baca Juga:Pengurangan TKD 2026, BPKAD Garut Sebut Tukin Hingga Pengurangan Pos Masih Dalam PembahasanRencana Pengurangan TKD Berpotensi Berdampak Pada Tukin, ASN di Garut Waswas
“Kita hanya menghitung saja, tapi untuk verifikasi dan mencari data yang dihasilkan kita tidak terlibat langsung di lapangan. BPS hanya menghitung PMT dari teman-teman pendamping PKH, nanti diurutkan lagi, selama 3 bulan sekali. itupun oleh BPS pusat,” pungkasnya. (Feri)
