Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan dr. Muhammad Syafril Firdaus alias Iril, Kejaksaan Negeri Garut telah menuntut terpidana agar membayar restitusi berdasarkan laporan penilaian LPSK dengan Nomor Register 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut kemudian menjatuhkan putusan pada (2/10/2025), yang mewajibkan terpidana membayar restitusi kepada korban dengan total Rp106.335.796.
Kemudian, Kejari Garut menerima pembayaran restitusi tersebut sebesar Rp106.335.796 untuk diberikan ke korban.
Baca Juga:SMAN 17 Garut mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 yang ke-97Gubernur Jabar Minta Efisiensi Anggaran di Tengah Penundaan Dana Transfer Daerah
Pembayaran restitusi ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, (28/10), di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Para Jaksa Penuntut Umum yang hadir menyampaikan bahwa pembayaran restitusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, yang menetapkan terpidana wajib membayar restitusi kepada lima korban, yakni:
Korban DS menerima restitusi sebesar Rp28.700.000
Korban AED menerima restitusi sebesar Rp14.880.256
Korban APN menerima restitusi sebesar Rp19.650.540
Korban AI menerima restitusi sebesar Rp30.766.000
Korban ES menerima restitusi sebesar Rp12.339.000
Teknis pembayaran restitusi itu dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing korban, sesuai dengan hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin akurasi jumlah restitusi serta mencegah risiko penyalahgunaan. Kegiatan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sekaligus bentuk komitmen negara dalam memulihkan hak-hak korban secara nyata. (*)
