Kejari Garut dan LPSK Serahkan Restitusi ke Korban Dokter Iril Sebesar Rp106 Juta

Penyerahan Restitusi ke Korban TPKS Dokter Iril
Penyerahan Restitusi ke Korban TPKS Dokter Iril di Kantor Kejaksaan Negeri Garut
0 Komentar

GARUT – Pelaksanaan pembayaran restitusi bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan dr. Muhammad Syafril Firdaus alias Iril, di Kantor Kejaksaan Negeri Garut berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh para penerima restitusi yang terlindung dalam kasus kekerasan seksual oknum dokter kandungan di Garut.

Pengungkapan ini tidak terlepas dari Dr. Helena Octavianne, yang sebelumnya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut, yang mana dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas nama Terpidana dr. Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus.

Baca Juga:SMAN 17 Garut mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 yang ke-97Gubernur Jabar Minta Efisiensi Anggaran di Tengah Penundaan Dana Transfer Daerah

Penanganan tindak pidana ini juga, Helena bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkaranya bersama , Fiki Mardani, Anisa Dwiliana, dan Muhammad Ridwan Rais.

Namun, sehubungan ia kini sudah alih tugas sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung sehingga Helena tidak dapat hadir pada penyerahan restitusi tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Dr.iur. Antonius PS Wibowo menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut dengan baik.

“Kegiatannya baik sekali, lancar sesuai dengan perencanaan yang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri Garut, kita menghadirkan semua terlindung yang menerima restitusi,” ujarnya, Selasa (28/10).

Antonius menjelaskan, besaran restitusi yang diterima korban memang tidak selalu sama dengan yang diajukan. Hal ini karena LPSK memiliki rujukan dan standar penilaian tersendiri dalam menentukan nominal yang layak diterima korban.

“Kalau dibandingkan dengan yang diharapkan memang jumlahnya tidak sama dengan yang diharapkan, karena memang LPSK menghitung restitusi kan mempunyai rujukan sendiri, mempunyai standar sendiri, maka tidak semua yang diajukan korban itu disetujui oleh LPSK,” jelasnya.

Ia menambahkan, restitusi TPKS kali ini tergolong besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Untuk TPKS, ini termasuk keberhasilan besar kalau saya bandingkan dengan tahun lalu restitusi TPKS yang dibayar oleh pelaku ini besar sekali,” ungkap Antonius.

0 Komentar