Gapermas Sebut Janji Gubernur Soal Bayar Tunggakan DSP Harus Dituangkan dalam Regulasi yang Jelas

Asep Mulyana, Ketua Umum Gapermas
Asep Mulyana, Ketua Umum Gapermas
0 Komentar

GARUT – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pernah menjanjikan akan membayar sisa tunggakan Dana sumbangan pendidikan (DSP) warga Jabar, asalkan sekolah menyerahkan ijazah siswa yang masih ada di sekolah.

Ketua Umum Generasi Pemberdayaan Masyarakat (Gapermas) Kabupaten Garut, Asep Mulyana menyebut kebijakan gubernur ini sangat baik jika memang direalisasikan.

Meski demikian, menurutnya kebijakan seperti ini tidak cukup hanya sekedar diucapkan secara lisan, melainkan harus ditindaklanjuti dengan regulasi yang jelas. Supaya pihak sekolah juga mempunyai kekuatan hukum dan kepastian akan penggantiannya.

Baca Juga:PPPK Paruh Waktu Garut Segera Dilantik, Sekitar 5 Ribu Honorer Sudah Lengkapi PersyaratanKetua DPD PKS Kabupaten Garut mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025

“Harus ada semacam Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati di daerah, supaya ini jadi lebijakan resmi dan mempunyai kekuatan hukum. Sekolah juga harus mempunyai kepastian,” terangnya beberapa waktu lalu.

Ia juga menyetujui dengan kebijakan terssebut, namun harus dituangkan dalam regulasi yang formal supaya pihak sekolah tidak menelan janji palsu.

“Itu saya setuju dengan kebijakan ini tapi tolong dituangkan dalam regulasi formal agar pihak sekolah mempunyai pegangan supaya tidak janji palsu,” sambungnya.

Menurutnya, kondisi di lapangan tidaklah semudah yang dibayangkan. Terutama ketika berbicara sekolah swasta yang notabene bantuan anggaran dari pemerintah terbatas, mereka kesulitan untuk membiayai kebutuhan operasionalnya.

“Kita bicara konteks swasta yang notabene bantuan pemerintah tidak sebesar negeri. Gubernur harus mencari solusi,” ucapnya.

Dengan begitu, menurutnya Gubernur harus benar-benar merealisasikan janjinya ketika pihak sekolah swasta sudah menyerahkan ijazah siswa yang masih di sekolah.

“Berkoordinasi dengan KCD agar diberikan solusi apa yang jadi kebijakan gubermur itu sendiri,” katanya.

Baca Juga:Hujan Deras Robohkan Rumah Warga di Pasirwangi, Polisi Imbau Warga Waspada Musim HujanKeji! Diduga Setubuhi Anak Sambung Sejak 2022 Hingga Hamil, Ayah Tiri di Garut Diringkus Polisi

Jika janji gubernur ini belum direalisasikan, menurutnya pihak Dinas pendidikan dan KCD di daerah harus memberikan solusi terhadap sekolah.

“Di Garut kan ada dewan pendidikan. Harus dipertanyakan tupoksinya terhadap apa yang jadi kebijakan gubernur yang sudah disampaikan secara lisan,” ujar Asep Mulyana.

Ketua MKKS SMA Kabupaten Garut, Yani Sundani, mengatakan, sejauh ini belum ada penggantian tunggakan DSP seperti yang dijanjikan gubernur.

“Tidak ada, penggantian Ijazah dari Gubernur. Kalau instruksinya, harus diberikan iya,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Selain itu, Yani juga menyebut, kendala di lapangan kaitan penyerahan ijazah, akan sangat sulit jika pihak sekolah yang memberikan langsung kepada siswa. Terlebih lagi jika siswa sudah ada alamat baru.

0 Komentar