GARUT – Wakil ketua 2 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Garut, Yusep Hadiansyah, sebelumnya menyatakan bahwa karyawan eks PT Danbi yang terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) akibat ke pailitan perusahaan tidak mendapatkan perhatian apapun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, khususnya Disnakertrans.
Ia mengatakan bahwa karyawan eks PT Danbi yang saat ini sudah bekerja dibeberapa perusahaan merupakan jerih payah sendiri alias tidak dibantu oleh Pemkab Garut. “Mereka daftar sendiri, melalui email.” ujar Yusep, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, tanggapan tersebut secara tegas dibantah oleh Kepala Disnakertrans Garut, Muksin, bahwa selama ini pihaknya telah berupaya dalam memberikan perhatian dan fasilitasi terhadap para karyawan Eks PT Danbi untuk mendapatkan pekerjaan kembali terutama yang saat ini sudah bekerja di PT Changsin.
Baca Juga:Gubernur Jabar Bantah Dana Pemprov Ngendap di Bank, KDM Sebut BI Tak Punya Data HarianEnam Bulan Menunggu, Drainase Tertimbun Longsor di Cibatu Akhirnya Diperbaiki
“Itu yang di changsin kan hampir 300an orang, mekanismenya memang seperti itu harus daftar secara mandiri, maenya kudu sagala dibakian,” tegas Muksin, Selasa (28/10).
Muksin mengatakan, bahwa Disnakertrans lah yang merekomendasikan ke PT Changsin untuk bisa memperkerjakan karyawan eks PT Danbi.
“Kita undang HRD (PT Changsin) kemudian dulu kita pertemukan, mereka sosialisasikan. Kita rekomendasikan, kita yang buat surat,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak pernah tinggal diam terkait masalah tenaga kerja di Garut, termasuk eks PT Danbi.
“Kalau mereka beranggapan tidak ada bantuan ya terserah mereka, yang jelas kita sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan perhatian, disamping PT Danbi kan masih banyak pengangguran yang lain,” ucapnya.
Bahkan lanjut Muksin, saat ini Disnakertrans telah mendata sekitar 1.200 orang untuk dipekerjakan ke berbagai perusahaan termasuk ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), bahkan sampai ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Buktinya sekarang Kemenaker sudah care, mereka memberikan perhatian untuk pelatihan berbasis penempatan yang salah satunya itu. Tapi itu tidak dikhususkan untuk eks PT Danbi saja, tapi masyarakat luas,” lanjutnya.
Baca Juga:Jembatan Bambu Ikon Wisata Mukti Cai Kini Tinggal Kenangan, Ekonomi Warga Sekitar Ikut RuntuhPemkab Garut Siapkan Konsep Besar Revitalisasi Pasar Baru dan Penataan PKL
Muksin menambahkan, bahwa semua warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan. Artinya tidak hanya khusus untuk eks PT Danbi saja.
“Tapi tetap, kita berusaha agar yang dari PT Danbi juga ada yang bisa menggunakan kesempatan ini, kalau mereka bilang daftar sendiri ya jelas memang seperti itu, masa kita yang harus isi pendaftarannya,” pungkas Muksin. (Ale)
