Pensiun Dini di Umur Berapa? Ini Dia Syarat Lengkap Pengajuan Pensiun Dini PNS Terbaru 2025

syarat pensiun dini pns
Syarat pensiun dini PNS dan alur pengajuannya. Foto: Gemini AI - radargarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Keputusan untuk mengakhiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih awal atau di sebut sebagai pensiun dini adalah langkah terbesar dalam karier.

Buka rahasia lagi, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempertimbangkan pensiun lebih awal karena masalah kesehatan, fokus pada keluarga, memulai bisnis sendiri dan yang lainnya.

Keinginan saja tidak cukup, untuk memastikan pengajuan pensiun dini diterima, Anda harus mengetahui syarat lengkap serta dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Baca Juga:Hasil Foto Naik Level! Ini Dia Kumpulan Prompt Gemini AI Wanita Berhijab yang Keren dan EleganWisata Situ Bagendit: Kisah Nyai Endit yang Bikin Merinding & Keindahan Alam yang Memesona di Garut

Syarat utama dari pensiun dini PNS adalah minimal usia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Ketetapan tersebut berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pasal 305.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen administrasi lengkap seperti Surat Permohonan, Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), SK CPNS dan PNS terakhir.

Berikut syarat lengkap, dokumen yang perlu disiapkan untuk syarat pengajuan pensiun dini serta alur pengajuan. Simak baik-baik ya!

Syarat Utama

  • Berusia minimal 45 tahun.
  • Telah menjalani masa kerja minimal 20 tahun.
  • Dapat diajukan karena kondisi khusus seperti kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja, serta kebijakan pemerintah seperti perampingan organisasi.

Dokumen yang diperlukan

– Dokumen Administrasi Utama

  • Mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada pejabat yang berwenang.
  • Dokumen DPCP harus ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan.

– Dokumen Kepegawaian

  • Fotokopi SK CPNS yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi SK PNS yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi SK Gaji Berkala Terakhir yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi Karpeg yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi SKP 2 Tahun Terakhir yang sudah dilegalisir.

– Dokumen Keluarga

  • Fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi Surat Nikah yang sudah dilegalisir.
  • Fotokopi Akta Anak yang sudah dilegalisir.

Surat Pernyataan Wajib

  • Tidak sedang menjalani proses hukum atau tindak pidana.
  • Tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang.

Dokumen Lain yang Diperlukan

  • Pas Foto ukuran 3×4.
  • Fotokopi KTP dan NPWP.
  • Fotokopi rekening bank aktif.

Alur Pengajuan Pensiun Dini

  1. Pengajuan ke instansi
  2. Verifikasi Internal
  3. Pengiriman ke BKN
  4. Penerbitan SK Pensiun
  5. Penyerahan SK
0 Komentar