Setelah ini tidak ada lagi pengangkatan honorer menjadi PPPK. Hal itu mengacu kepada undang-undang nomor 20 tahun 2023.
Ke depan kata Nurdin, yang ada hanya perubahan status dari PPPK paruh waktu kepada PPPK full waktu saja.
“Tidak ada (pengangkatan PPPK lagi) , yang ada ke depan hanya perubahan dari paruh waktu ke full waktu,” katanya.
Baca Juga:Satu Dekade Hari Santri, Bupati Garut Tegaskan Kiprah Santri di Berbagai Bidang KehidupanUpacara Hari Santri Dibalut Duka, Bupati Garut Kenang Wafatnya 67 Santri Al-Khonzy
Perubahan dari PPPK paruh waktu kepada PPPK full waktu sendiri, bisa dilakukan oleh Pemkab kapan saja sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Sehingga tidak perlu menunggu instruksi dari BKN lagi.
“Untuk rekrutmen dari paruh waktu ke full waktu berdasarkan arahan BKN, tidak harus menunggu instruksi , karena sebetulnya mereka sudah jadi ASN dengan adanya NIK,” katanya. (Feri)