Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Garut Tunggu NIK BKN, Gaji Disesuaikan Kemampuan Daerah

Sekda Garut Nurdin Yana
Sekda Garut Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu di Kabupaten Garut, tengah berjalan. Saat ini masih dalam proses menunggu keluarnya nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana menerangkan, dari rencana awal pengangkatan PPPK Paruh waktu yang sudah diusulkan ke BKN itu sebanyak 6.616 orang.

Namun belakangan ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia, sehingga total yang akan diangkat kurang lebih sebanyak 6.598 orang.

Baca Juga:Satu Dekade Hari Santri, Bupati Garut Tegaskan Kiprah Santri di Berbagai Bidang KehidupanUpacara Hari Santri Dibalut Duka, Bupati Garut Kenang Wafatnya 67 Santri Al-Khonzy

“Atas posisi itu kewajiban kita menyampaikan untuk mendapatkan nomor NIK ASN baru turun 5ribuan sekian sehingga belum bisa kita laksanakan pelantikan karena belum akumulasi,” ujar Nurdin Yana, Rabu (22/10).

Nanti setelah seluruh honorer tersebut mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian, barulah Pemerintah Kabupaten Garut akan melaksanakan pelantikan.

Gaji Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran Daerah

Nurdin Yana juga menerangkan, perihal besaran gaji PPPK paruh waktu, akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Penggajian PPPK paruh waktu ini menurutnya agak sedikit berbeda dengan PPPK murni (full waktu). Jika PPPK full waktu, penggajiannya sudah ditetapkan. Adapun untuk paruh waktu, penggajiannya disesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Namun demikian, sebagai acuannya, BKN memberikan arahan bahwa penggajian ini akan disesuaikan dengan kredensial pendidikan. Yaitu antara lulusan SD, SMP, SMA itu akan berbeda besaran gajinya.

“Jadi gaji disesuaikan dengan kridensial pendidikannya, ada yang SD, SMP, SMA, pemberangkatan awal seperti itu. Karena pengaturan PPPK paruhw aktu kan tidak seperti PPPK murni full waktu yang sudah ada penetapannya gaji sekian sekian,” ujarnya.

Dan penggajian PPPK paruh waktu ini seluruhnya dibiayai dari anggaran daerah. Maka dari itu, Pemkab Garut diinstruksikan untuk segera menganalisis berapa kebutuhan untuk gaji PPPK paruh waktu ini.

Baca Juga:Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut mengucapkan Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025Kejari Garut Gelar Sidang Isbat Nikah di Hari Santri, 19 Pasangan Kini Sah Secara Negara

“Gaji paruh waktu itu dari pemkab. Kami diminta melakukan analisis terhadap kebutuhan (gaji) sehingga tetap kita lakukan dengan menggunakan perbup yang terdahulu terkait kualifikasi penggajihan,” ujarnya.

Tahun Ini Terakhir Pengangkatan PPPK

Nurdin Yana juga menjelaskan, bahwa tahun 2025 ini merupakan tahun terakhir untuk penataan organisasi honorer untuk diangkat menjadi ASN.

0 Komentar