“Kemungkinan masih banyak dan mudah-mudahan nanti sinergitas antara pemerintah daerah dengan instansi-instansi vertikal, termasuk Kementerian Agama dan Ketua Pengadilan juga akan hadir untuk menuntaskan persoalan ini,” tambahnya.
Kemenag Garut berencana melakukan pendataan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah pasti pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan di setiap kecamatan.
“Untuk data secara pasti kami belum memiliki, tetapi nanti kami akan coba untuk didata sesuai dengan kecamatan masing-masing yang ada,” pungkasnya.