Keji! Diduga Setubuhi Anak Sambung Sejak 2022 Hingga Hamil, Ayah Tiri di Garut Diringkus Polisi

Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian. (Dok Polres Garut)
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian. (Dok Polres Garut)
0 Komentar

GARUT – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut menangkap seorang pria berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang ternyata merupakan anak tirinya sendiri.

Pelaku diamankan pada Kamis (23/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan bahwa pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Faktor Ekonomi Jadi Biang Kerok Perceraian, PA Garut Catat 6.000 Kasus Dalam SetahunKadisparbud Tegur Pengelola, Terkait Uang Sewa Gedung Art Center Garut Ditransfer ke Rekening Pribadi

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko, Kamis (23/10).

Menurut keterangan kepolisian, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan teman sekolah korban yang melihat adanya perubahan fisik dan menduga korban tengah hamil. Laporan itu diteruskan ke wali kelas, yang kemudian membawa korban ke bidan untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar delapan hingga sembilan bulan.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2022, ketika masih duduk di kelas 2 SMP. Perbuatan keji itu terus berlanjut hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA. Aksi tersebut dilakukan berulang kali di rumah mereka sendiri.

Wali kelas yang mengetahui kejadian ini segera melapor kepada kakak korban, yang kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, Unit PPA Polres Garut langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:Kemenag Garut Akan Data Ulang Pasutri yang Belum Tercatat, Dorong Sinergi Isbat Nikah di Setiap KecamatanBupati Garut dan DPRD Sepakat Akan Kucurkan Bantuan Rp1,5 M ke Pondok Pesantren

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, korban saat ini telah mendapat pendampingan dan perlindungan dari Unit PPA untuk membantu proses pemulihan psikologis.

“Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” ujarnya.

0 Komentar