Uang Sewa Langsung Disetor ke Kas Daerah oleh Pengelola Gedung
Luna memastikan bahwa uang sewa dari Anggota DPRD Garut terhadap gedung Art Center itu sudah disetor ke kas daerah dan tidak ada penyalahgunaan oleh pihak pengelola.
Sebetulnya, kata Luna, pada hari dimana pengelola menerima transferan uang sewa, dia sudah berusaha menyetorkan ke bank untuk ditransfer ke kas daerah. Karena pada sore harinya bank tutup, maka transfer ke kas daerah dilakukan pada keesokan harinya.
“Itu sebenarnya, penyewaan gedung itu sudah diserahkan ke kas daerah. Yang bersangkutan setor ke kas daerah besoknya karena sorenya bank tutup,” jelas Luna.
Pembayaran Sewa Gedung ke Rekening Dinas
Baca Juga:Bupati Garut dan DPRD Sepakat Akan Kucurkan Bantuan Rp1,5 M ke Pondok PesantrenPengangkatan PPPK Paruh Waktu Garut Tunggu NIK BKN, Gaji Disesuaikan Kemampuan Daerah
Luna menjelaskan, untuk sewa gedung milik daerah yang dikelola oleh Dinas itu berhubungan dengan Dinas dalam hal pembayaran sewanya.
Dalam hal ini, pihak penyewa tentu tidak bisa menyetorkan langsung ke rekening kas daerah, karena masyarakat tidak mengetahui rekening daerah.
Jadi mekanisme yang benar adalah, sewa gedung itu berhubungan langsung dengan Dinas dan ditransfer ke rekening bendahara penerima (Dinas). Setelah itu barulah uang dari dinas itu disetorkan ke rekening kas daerah oleh bendahara dinas.
Dengan begitu, pihak penyewa tidak serta merta melakukan transfer ke rekening kas daerah.
“Ada UPT UPT di selatan itu kan gak bisa langsung (ke kas daerah) kan pengunjung gak bisa dia langsung setor ke kas daerah,” pungkas Luna.(Feri)