GARUT – Ribuan pegawai eks PT Danbi terpaksa harus terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) secara massal setelah pabrik tersebut dinyatakan mengalami pailit pada bulan Februari 2025 lalu. Dengan kepailitan tersebut, ribuan pegawai terpaksa harus rela kehilangan pekerjaanya.
Masalah tak berhenti sampai disitu, bahkan setelah dinyatakan terkena PHK, ribuan pegawai eks PT Danbi sempat melayangkan aksi dengan tidur di depan pabrik PT Danbi guna menuntut hak gaji yang beberapa bulan belum dibayarkan serta menagih pesangon kepada manajemen pabrik tersebut.
Dengan kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tak tinggal diam. Artinya Pemkab sejauh ini telah mencoba membantu sekaligus mencari solusi bagi para eks pegawai PT Danbi dengan mencoba memberikan pelatihan serta penyaluran untuk di pekerjakan kembali ke perusahaan lainya.
Baca Juga:Satu Dekade Hari Santri, Bupati Garut Tegaskan Kiprah Santri di Berbagai Bidang KehidupanUpacara Hari Santri Dibalut Duka, Bupati Garut Kenang Wafatnya 67 Santri Al-Khonzy
Terbukti saat ini kurang lebih sebanyak 500 orang telah kembali bekerja ke beberapa perusahaan lain seperti PT Changsin, PT UNI, dan beberapa lagi telah bekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Asep Hadiana, Kepada Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Garut, menyampaikan bahwa Pemkab Garut saat ini sudah banyak membantu dan memberikan program bagi eks pegawai PT Danbi.
Menurutnya pada tahun 2026 mendatang, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan guna diusulkan ke pemerintah pusat untuk memberikan pelatihan kepada 1.200 orang baik eks pegawai PT Danbi maupun masyarakat luas.
“Yang penting kita dari kementerian sudah mengalokasikan 1.200 orang untuk tahun 2026,” ujar Asep Hadiana.
Tak hanya itu, Pemkab Garut juga telah membantu membuatkan BPJS Kesehatan bagi 2.079 eks pegawai PT Danbi yang terdampak PHK.
“Membantunya itu seperti BPJS kesehatan yang tadinya ditanggung oleh pabrik tapi sekarang dijamin oleh pemerintah sejak bulan Maret 2025 hingga sekarang,” katanya.
Bahkan bantuan BPJS kesehatan itu tak hanya diberikan bagi eks pegawainya saja, akan tetapi seluruh keluarga dari eks pegawai tersebut juga mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Baca Juga:Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut mengucapkan Selamat Hari Santri 22 Oktober 2025Kejari Garut Gelar Sidang Isbat Nikah di Hari Santri, 19 Pasangan Kini Sah Secara Negara
“Bantuan itu bukan hanya bagi 2.079 saja tapi dengan keluarganya, jadi totalnya hampir 6.500 BPJS kesehatan ditanggung pemerintah, ya masuknya ke PBI,” pungkasnya. (Ale)