GARUT – Melalui Sidang Isbat Nikah yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Garut, saat ini tengah menjadi sorotan terkait permasalahan pernikahan tanpa legalitas resmi masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Garut.
Tak sedikit pasangan suami istri yang hingga kini belum memiliki dokumen sah dari negara, sehingga berimplikasi pada persoalan hak perdata, administrasi keluarga, hingga masa depan anak.
Selain itu, fenomena pernikahan di usia dini juga turut memperburuk kondisi sosial masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang masih terbatas akses informasinya.
Baca Juga:Polsek Kadungora Tangkap Pelaku Curanmor Asal Bandung, Satu Unit Motor Sport Jadi Barang BuktiDalam Momen Hari Santri Nasional, Ketua DPRD Garut Soroti Framing Negatif Pemberitaan TRANS 7
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi. Ia menyebut terdapat dua kelompok utama yang masih belum memiliki legalitas pernikahan.
“Dugaan kami ada dua kelompok yang belum mendapatkan legalitas itu. Pertama karena menikah di bawah umur, dan kedua karena keterbatasan wilayah serta waktu, sehingga belum sempat mendaftarkan pernikahan secara resmi ke negara,” ujar Bupati, Selasa (22/10).
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut atas inisiatifnya melalui pelaksanaan sidang isbat nikah, yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan legalitas hukum atas pernikahan mereka. Ia menilai, langkah sederhana ini sangat berarti dalam menjamin perlindungan hak-hak perdata warga.
“Ini hal sederhana, tapi berdampak besar terhadap hak-hak perdata masyarakat. Saya berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut dan diperluas agar semakin banyak warga yang terbantu,” ungkapnya.
Ia juga menilai pernikahan dini merupakan salah satu akar dari berbagai permasalahan sosial di masyarakat. Ia menegaskan perlunya edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami dampak negatif dari praktik tersebut.
“Masalah ini berdampak multidimensi, mulai dari kemiskinan, perceraian, stunting, hingga pendidikan dan ekonomi. Ini salah satu akar dari berbagai persoalan yang perlu kita tangani bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, mengatakan bahwa fenomena pernikahan dini bukan hal baru di Garut, terutama di wilayah yang masih sulit dijangkau. Sebagai seorang perempuan, ia menyatakan keprihatinannya terhadap masih maraknya perkawinan anak di bawah umur.