GARUT – Bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, Rabu (22/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggelar kegiatan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi di mata hukum negara.
Kegiatan ini berlangsung atas kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Garut, Kementerian Agama, hingga Pengadilan Agama Garut. Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Bupati Garut, Wakil Bupati, serta sejumlah pejabat daerah lainnya yang memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya program tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa kegiatan sidang isbat nikah ini merupakan salah satu bentuk kehadiran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat Garut.
Baca Juga:Bupati Garut Himbau SKPD Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SrikandiBukan Sekedar Kampung Albino, Ciburuy Punya Situs Bersejarah dan Naskah Kuno
“Alhamdulillah pada Hari Santri ini kami Kejaksaan Negeri Garut mengadakan sidang isbat nikah yang dibantu oleh dinas dan juga pemerintah daerah. Ada Pak Bupati, Ibu Wabup, dari Kemenag, hingga Pengadilan Agama, semua terlibat sehingga kegiatan ini bisa terlaksana,” ujar Helena, (22/10).
Ia menuturkan, dengan adanya sidang isbat nikah ini, para pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini bisa mendapatkan kejelasan hukum atas status pernikahannya.
Dampaknya, kata Helena, mereka dapat mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, serta memperoleh akses terhadap berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
“Ini adalah perlindungan hak keperdataan kepada wargi Garut, sehingga mereka mendapatkan apa yang seharusnya sudah didapatkan. Nantinya, mereka juga tidak akan bingung jika ada bantuan sosial karena status hukumnya sudah jelas,” katanya.
Menurutnya, dalam kegiatan kali ini terdapat 19 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah. Helena menyebut bahwa seluruh pasangan tersebut sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara.
“Alhamdulillah hari ini ada 19 pasang yang dinikahkan. Yang paling muda berusia 21 tahun, sedangkan yang tertua hampir 60 tahun,” ucapnya.
Helena juga berharap kegiatan seperti ini bisa berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat Garut yang mendapatkan kejelasan hukum dan perlindungan keperdataan.
Baca Juga:Pastikan Tak Hanya Bergizi tapi Juga Aman, Sidokkes Polres Garut Periksa Menu SPPGPencuri Motor di Depan Masjid Berhasil Diringkus Polsek Cisompet, Pelaku Gunakan Kunci Letter T
“Karena banyak wargi Garut yang belum dicatatkan pernikahannya, sedangkan kejelasannya tidak ada. Nah tadi, melindungi hak keperdataan dari wargi Garut.Jadi nanti kedepannya mereka bisa mengakses perdataan secara umum ya,” pungkasnya.